Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Menteri Hukum soal RUU Perampasan Aset: Biarkan Proses Politik Selesai agar Berjalan Lancar

Meski mendapat dukungan dari presiden, nasib RUU Perampasan Aset di DPR masih belum jelas.

14 Mei 2025 | 14.39 WIB

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) ditemui di kantornya di Jakarta Selatan, 15 April 2025. Tempo/Hanin Marwah
Perbesar
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) ditemui di kantornya di Jakarta Selatan, 15 April 2025. Tempo/Hanin Marwah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari proses politik. Karena itu, menurut dia, perlu lobi politik agar pembahasan RUU tersebut dapat berjalan dengan lancar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Menteri Sekretaris Negara juga sudah menyampaikan bahwa presiden dalam hal ini sudah berkomunikasi dengan seluruh ketua-ketua umum partai politik. Jadi biarkan dulu proses ini bisa selesai supaya bisa smooth," kata dia ketika ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Supratman Andi Agtas mengatakan, RUU Perampasan aset ini memang telah menjadi perhatian Presiden Prabowo untuk segera diselesaikan. Sembari menunggu proses politik, ia mengatakan kementerian hukum akan melakukan dialog dengan anggota DPR RI.

Pada saat ini ada dua opsi pembahasan RUU ini, apakah akan tetap menjadi inisiatif pemerintah, atau mungkin untuk mempercepat proses, RUU ini bisa menjadi inisiatif DPR. Keputusan ini akan diambil dalam penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang akan datang.

Menteri Hukum telah meminta Direktur Jenderal Perundang-Undangan Kementerian Hukum untuk segera melakukan koordinasi dengan Badan Legislasi DPR RI. 

Meski mendapat dukungan dari Presiden, nasib RUU Perampasan Aset di DPR masih belum jelas. Setelah sempat masuk Prolegnas prioritas pada 2023 dan 2024, RUU ini justru gagal masuk ke dalam prolegnas prioritas 2025. Padahal, draf RUU sudah dibahas sejak 2010 dan mengalami dua kali revisi akibat sejumlah pasal yang kontroversial.

Pasal-pasal yang dianggap bermasalah antara lain Pasal 2 yang memperbolehkan perampasan tanpa proses pidana, serta Pasal 5 ayat 2 yang membuka kemungkinan penyitaan aset yang asal-usulnya tak jelas tanpa pembuktian di pengadilan. Kontroversi ini diduga menjadi alasan kuat mengapa sejumlah fraksi di DPR masih tarik ulur.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Yusril Ihza Mahendra juga belum memberikan sinyal kuat ihwal pengesahan RUU Perampasan Aset ini. “Jadi saya kira belum ada urgensinya untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, tapi ya semuanya terserah kita kembalikan kepada presiden,” ujar Yusril.

Putri Safira Pitaloka berkontribusi dalam tulisan ini

M. Rizki Yusrial

Lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam ini mulai bergabung ke Tempo pada 2024. Awal karier aktif meliput isu ekonomi dan bisnis

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus