Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Tak Terima Dibui 20 Tahun, Kubu Jessica: Bukti Negatif Ditolak

Menurut dia, majelis hakim telah mengesampingkan semua keterangan ahli yang meringankan Jessica.

27 Oktober 2016 | 21.31 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah), memberikan salam seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, 27 Oktober 2016. Jessica menyatakan tidak terima akan keputusan Majelis Hak
Perbesar
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah), memberikan salam seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, 27 Oktober 2016. Jessica menyatakan tidak terima akan keputusan Majelis Hak

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana Jessica Kumala Wongso merasa “dihakimi” setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun bui. "Dia mengatakan tidak ada keadilan, memihak semua," kata Hidayat Bostam, anggota tim pengacara Jessica, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27 Oktober 2016.

Menurut dia, majelis hakim telah mengesampingkan semua keterangan ahli yang meringankan Jessica, terdakwa dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Selain itu, menurut Bostam, barang bukti keempat berupa cairan lambung Mirna sebanyak 0,1 miligram juga ditolak hakim.

Baca: Alasan Hakim Sebut Tangisan Jessica Wongso Hanya Sandiwara

Sementara itu, Bostam menuturkan, hasil pengujian terhadap cairan lambung tersebut oleh dokter di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta Pusat, yang memeriksa kematian Mirna, menyatakan tidak ditemukannya zat sianida dalam tubuh Mirna. "Yang negatif-negatif ditolak," kata Bostam.

Hakim memutuskan bahwa barang bukti nomor 1-18 dirampas untuk dimusnahkan. Barang bukti tersebut di antaranya sampel sisa es kopi, botol berisi es kopi, kopi pembanding, cairan lambung Mirna, serta sampel organ dalam dan urine. Adapun barang bukti 19-29 terlampir dalam berkas perkara.

Baca: Hakim: Tangisan Jessica Tidak Murni, Tidak Tulus dari Hati

Sedangkan barang bukti nomor 30, berupa barang pribadi milik korban, Mirna, dikembalikan kepada Arief Sumarko, suami Mirna. Dan barang bukti nomor 31 hingga 35, yang merupakan perlengkapan dan peralatan milik Kafe Olivier di Grand Indonesia, Jakarta Pusat, dikembalikan kepada kafe tersebut.

Jessica juga dianggap memenuhi unsur pembunuhan berencana terhadap Mirna, dengan menaruh sianida di minuman es kopi Vietnam yang ia pesan. Majelis hakim juga menyatakan fakta persidangan menunjukkan bahwa Jessica memiliki peluang besar untuk memasukkan racun sianida ke es kopi Vietnam.

FRISKI RIANA




Baca Pula
Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka, Dahlan Iskan Langsung Ditahan
Sebenarnya, Berapa Banyak Jumlah Bintang di Langit?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Choirul Aminuddin

Choirul Aminuddin

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus