Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana Jessica Kumala Wongso merasa “dihakimi” setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun bui. "Dia mengatakan tidak ada keadilan, memihak semua," kata Hidayat Bostam, anggota tim pengacara Jessica, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27 Oktober 2016.
Menurut dia, majelis hakim telah mengesampingkan semua keterangan ahli yang meringankan Jessica, terdakwa dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Selain itu, menurut Bostam, barang bukti keempat berupa cairan lambung Mirna sebanyak 0,1 miligram juga ditolak hakim.
Baca: Alasan Hakim Sebut Tangisan Jessica Wongso Hanya Sandiwara
Sementara itu, Bostam menuturkan, hasil pengujian terhadap cairan lambung tersebut oleh dokter di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta Pusat, yang memeriksa kematian Mirna, menyatakan tidak ditemukannya zat sianida dalam tubuh Mirna. "Yang negatif-negatif ditolak," kata Bostam.
Hakim memutuskan bahwa barang bukti nomor 1-18 dirampas untuk dimusnahkan. Barang bukti tersebut di antaranya sampel sisa es kopi, botol berisi es kopi, kopi pembanding, cairan lambung Mirna, serta sampel organ dalam dan urine. Adapun barang bukti 19-29 terlampir dalam berkas perkara.
Baca: Hakim: Tangisan Jessica Tidak Murni, Tidak Tulus dari Hati
Sedangkan barang bukti nomor 30, berupa barang pribadi milik korban, Mirna, dikembalikan kepada Arief Sumarko, suami Mirna. Dan barang bukti nomor 31 hingga 35, yang merupakan perlengkapan dan peralatan milik Kafe Olivier di Grand Indonesia, Jakarta Pusat, dikembalikan kepada kafe tersebut.
Jessica juga dianggap memenuhi unsur pembunuhan berencana terhadap Mirna, dengan menaruh sianida di minuman es kopi Vietnam yang ia pesan. Majelis hakim juga menyatakan fakta persidangan menunjukkan bahwa Jessica memiliki peluang besar untuk memasukkan racun sianida ke es kopi Vietnam.
FRISKI RIANA
Baca Pula
Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka, Dahlan Iskan Langsung Ditahan
Sebenarnya, Berapa Banyak Jumlah Bintang di Langit?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini