Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Taqy Malik Ungkap Uang Lelang Sepeda Brompton dari Reza Paten untuk Bangun Masjid

Salah satu yang ditanyakan dalam pemeriksaan Taqy Malik hari ini adalah soal lelang sepeda lipat merek Brompton yang dimenangkan oleh Reza Paten.

10 November 2022 | 19.05 WIB

Youtuber Taqy Malik (tengah) bersama Kuasa Hukumnya Dedy DJ (kiri) memberikan keterangan setelah diperiksa di Bareskrim Polri pada Kamis 10 November 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Perbesar
Youtuber Taqy Malik (tengah) bersama Kuasa Hukumnya Dedy DJ (kiri) memberikan keterangan setelah diperiksa di Bareskrim Polri pada Kamis 10 November 2022. Tempo/Hamdan C Ismail

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Youtuber Ahmad Taqiyuddin Malik atau Taqy Malik diperiksa selama 7 jam sebagai saksi untuk tersangka kasus robot trading Net89 Reza Paten. "18 pertanyaan," kata kuasa hukum Taqy, Dedy DJ menerangkan jumlah pertanyaan dari penyidik untuk kliennya di Mabes Polri, Kamis, 10 November 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Salah satu yang ditanyakan dalam pemeriksaan hari ini adalah soal lelang sepeda lipat merek Brompton yang dimenangkan oleh Reza Paten. Reza adalah tersangka kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang. Reza membeli Brompton milik Taqy sebesar Rp 777 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dedy mengungkapkan bahwa kliennya sudah menjelaskan secara terang benderang mengenai pelelangan itu.

Dedy menuturkan bahwa uang hasil lelang tersebut digunakan Taqy Malik untuk membangun sebuah Masjid di daerah Kota Bogor. Oleh karena itu, penyidik dalam hal ini tidak menuntut pengembalian uang dari lelang tersebut.

"Oh tidak (pengembalian uang). Tidak ada karena uang itu sudah digunakan untuk keperluan masjid. Uangnya dipergunakan untuk kepentingan pembangunan yayasan masjid Malikal Mulqi yang berada di kota Bogor dan itu sudah selesai semua pembangunannya," kata dia. 

Disampaikan oleh Dedy, Taqy Malik pun saat ini bahwa dirinya tidak memiliki hubungan apa pun dengan kasus robot Trading Net89. Ia bahkan mengaku baru mengenal Reza Paten pada saat proses pelelangan tersebut. 

"Alhamdulillah proses pemeriksaan berjalan lancar karena seyogyanya klien saya mas Taqy tidak punya hubungan hukum apa pun dengan Reza Paten kecuali pada saat beliau melakukan lelang melalui media instagram baru disitu beliau kenal. Dan memang faktanya pemenang nilai tertinggi adalah mas Reza Paten, cukup sampai disitu," ucapnya.

Seperti diketahui, Reza Paten merupakan satu dari delapan tersangka perkara dugaan penipuan investasi robot trading Net89 PT SMI. Tersangka lainnya adalah AA sebagai pendiri atau pemilik Net89 atau PTSMI, LSH selaku Direktur SMI, founder dan exchanger Net89 berinisial ESI, serta lima sub-exchanger berinisial, AAL, HS, FI, serta DA.

Dalam kasus tersebut, terdapat 230 orang menjadi korban penipuan investasi Net89 SMI yang berdomisili dari berbagai daerah. Mereka mengalami kerugian bervariasi mulai dari Rp1 juta sampai dengan Rp1,8 miliar dengan total kerugian Rp28 miliar.

Terdapat 134 terduga pelaku dugaan tindak pidana penipuan investasi, yang lima orang di antaranya merupakan publik figur, tujuh orang pendiri, lima orang CEO, dan 37 orang selaku leader, dan 51 orang exchange. Mereka diduga menggunakan skema ponzi, MLM, robot trading ilegal, sehingga merugikan banyak korban.

HAMDAN | ANTARA

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus