Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Polres Metro Tangerang Kota menangkap 3 remaja berstatus pelajar yang terlibat tawuran di Jalan KH Dewantoro, Cipondoh, Kota Tangerang, Ahad dinihari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Mereka adalah EAA (13) pelajar SMP kelas 7, AMF (18) pelajar SMK kelas 10 dan PAR (17) pelajar SMK kelas 12," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Ahad, 9 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tawuran tersebut terjadi pada jam 03.00. Polisi mendapati tawuran pelajar itu saat melaksanakan kegiatan patroli mobile kewilayahan guna antisipasi 3C yakni Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan tawuran antarwarga di wilayah hukum Polsek Cipondoh Tangerang Kota.
"Saat patroli petugas mendapati adanya sekelompok pemuda akan melakukan tawuran di lokasi, lalu anggota segera melakukan pengejaran terhadap para pelaku," kata Zain.
Polisi memperoleh barang bukti 2 senjata tajam, yakni celurit panjang dan celurit berukuran sedang.
"Pelaku dan barang bukti segera dibawa ke Polsek Cipondoh guna proses lebih lanjut," ujarnya.
Berdasarkan keterangan para pelaku didapatkan informasi bahwa mereka sengaja melakukan tawuran dengan sebelumnya janjian melalui akun media sosial. "Perbuatan para pelaku melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 Darurat No 12 Tahun 1951 dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun," kata Zain.
JONIANSYAH HARDJONO
Baca juga: Hendak Tawuran dan Bawa Senjata Tajam, 10 Remaja Ditangkap Polisi di Tangerang