Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Terima Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Ibunda Brigadir Yosua: Ia Dipakai Tuhan

Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak mengaku pihak keliarganya telah menerima hasil putusan Majelis Hakim yang manjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer atau Bharada E.

15 Februari 2023 | 17.00 WIB

Ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak menghapus air matanya usai menyaksikan sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak menghapus air matanya usai menyaksikan sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak menyatakan keluarganya telah menerima hasil putusan majelis hakim yang manjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer atau Bharada E.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Kami keluarga menerima apa yang diberikan hakim pada saat persidangan," kata Rosti usai menyaksikan sidang putusan Richard Eliezer, Rabu, 15 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di hadapan para awak media, Rosti tak kuasa menahan tangisnya ketika menyinggung nama sang anak, Brigadir Yosua. Ia mengatakan, meskipun Richard telah membunuh Brigadir, namun ia tetap percaya pada putusan majelis hakim.

"Walaupun Eliezer menghujani anakku dengan peluru panas, saya percaya kepada hakim yang menyampaikan vonis Eliezer," katanya.

Dengan penuh emosi dan tangis, Rosti menyebut Richard sebagai orang yang digunakan Tuhan untuk memghukum pelaku. 

"Biarlah Yosua melihat dari surga-Nya Tuhan. Eliezer dipakai Tuhan yang menghakimi, Tuhan yang melihat," katanya.

Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer. Dalam putusannya, hakim menyebut Richard terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso.

Vonis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang kala itu menuntut Richard Eliezer dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus