Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
AKHIRNYA status tersangka ”dijeratkan” ke Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani H.R. Setelah pertengahan Desember lalu ia diperiksa berjam-jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin pekan lalu Komisi menetapkan bupati yang sudah dua periode memimpin Kutai Kartanegara itu sebagai tersangka korupsi pembangunan lapangan terbang. ”Bukti-buktinya kuat,” ujar juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, kepada Tempo.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo