Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Tersangka Penganiayaan 3 Bocah di Musala di Tebet Ditahan, Kesal Anaknya Dipukuli

AKP Nurma Dewi mengatakan pihaknya telah menetapkan F, 51 tahun sebagai tersangka penganiayaan 3 bocah di musala kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

26 November 2022 | 13.57 WIB

Ilustrasi kekerasan pada anak. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi kekerasan pada anak. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan pihaknya telah menetapkan pria inisial F, 51 tahun sebagai tersangka penganiayaan terhadap tiga bocah di musala kawasan Tebet, Jakarta Selatan dan telah melakukan penahanan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“(Pelaku) sudah ditahan,” kata AKP Nurma Dewi, Sabtu, 26 November 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pelaku, kata dia, telah ditahan sejak Kamis malam, 24 November 2022. F terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atas kasus penganiayaan. “Pasal yang disangkakan Pasal 76C jo 80 UU RI No 35 Tahun 2014, (ancamannya penjara) lima tahun,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi meringkus pria berinisial F yang pelaku penganiayaan tiga anak di musala kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Kasus pemukulan ini sempat viral di media sosial.

Orang tua korban tak terima anaknya ditampar pelaku

Dinarasikan dalam video tersebut, salah satu orang tua korban telah melaporkan kasus ini ke polisi pada 20 November 2022. Orang tua korban tak terima anaknya ditampar pelaku.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus mengatakan pelaku melakukan penganiayaan lantaran kesal anaknya dipukul oleh ketiga korban tersebut.

“Motif pelaku melakukan kekerasan terhadap (korban) dikarenakan anak dari pelaku mengadu kepada yang bersangkutan bahwa telah dilakukan pemukulan oleh para korban,” kata Kompol Irwandhy kepada wartawan, Rabu, 23 November 2022.

Tindak kekerasan berupa penganiayaan, kata dia, dilakukan oleh pelaku lantaran merasa kesal. “Mengetahui hal tersebut, pelaku kesal dan mendatangi masjid (TKP) dan melakukan kekerasan terhadap para korban, anak,” kata dia.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus