Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Padang - Tiga orang terdakwa penganiaya kucing di Kota Padang dijatuhi hukuman 2 bulan dengan masa percobaan 4 bulan. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Juandra di Pengadilan Tinggi Negeri Kelas 1A Kota Padang pada Kamis, 7 September 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tiga orang pelaku terbukti melakukan tindak pidana yang sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 302 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan hewan. Dengan ini hakim memutuskan ketiga pelaku dijatuhi 2 bulan percobaan dan 4 bulan masa pemantaun," ucap Hakim saat membacakan putusan pada pukul 16.10 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam putusan, hakim juga menjelaskan, permintaan maaf pelaku di persidangan dan di media sosial menjadi salah satu hal yang meringankannya. Namun, sikap pelaku dengan sadar memposting tindakannya tersebut menjadi pemberat hukumnya.
Sidang tersebut dimulai pada pukul 9.30 WIB, namun diskors hingga pukul 10.30 WIB. Hal itu karena Surat Kuasa Pengacara tersangka tidak ada. Setelah terpenuhi, sidang dilanjutkan dengan agenda mendengar keterangan saksi dan tersangka. Selain itu, dalam persidangan tersebut juga dihadirkan kucing jenis persia yang menjadi korban penganiayaan.
Hakim sempat memberikan peringatan kepada peserta sidang. Sebab, sempat terjadi keributan saat hakim meminta keterangan tersangka. Para peserta tidak terima dengan keterangan tersangka.
Sementara itu, Penyidik Satuan Reskrim Polresta Padang Bripka Gangga Metra Dalimi menjelaskan, hukum tersebut sudah tepat. Ketiga pelaku memang tidak ditahan, tetapi jika pelaku melakukan tindak pidana dalam jangka waktu 4 bulan, langsung ditahan. "Jika mereka melakukan tindak pidana apapun, maka mereka langsung dijatuhi hukuman 2 bulan penjara, di luar hukum pidana yang baru," ucapnya.
"Putusannya adalah 2 bulan, tidak dilaksanakan dengan masa percobaan 4 bulan. Pelaku juga akan diberlakukan wajib lapor," ucapnya.
Dia melanjutkan, sidang ini memang tergolong cepat, yaitu 1 hari, karena sesuai dengan aturan. Aturan menyampaikan bahwa sidang tindak pidana ringan bisa dilaksanakan secara cepat. "Kami atas kuasa Jaksa Penuntut Umum, langsung menyidangkan pelaku ke Pengadilan Negeri," ucapnya.
Kronologi Kasus Penganiayaan Kucing
Gangga menjelaskan, kejadian ini berawal dari tiga tersangka yang memposting aksi penganiayaan terhadap kucing di media sosial pada Sabtu, 2 September 2023. "Mereka memutar kucing dan memaksanya untuk meminum miras jenis soju. Lalu mempostingnya ke media sosial," ujar Gangga.
Kemudian, video penganiayaan tersebut viral pada Ahad, 3 September 2023, dan dilaporkan oleh salah seorang warga kepada Polresta Padang pada Senin, 4 September 2023. "Senin sore kami langsung mintai keterangan pelaku dan mereka mengakui segala kesalahannya," katanya
"Motif pelaku adalah iseng-iseng saja dan hanya ingin viral," ucap Gangga.
Gangga melanjutkan, pelaku sempat diamankan di Polda Sumbar. Sebab, sudah banyak masyarakat yang geram dengan tindakan mereka. "Kami mengamankan dengan pertimbangan keamanan pelaku agar tidak diamuk oleh masa ataupun pecinta kucing," ucapnya.