Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Tiga Terdakwa Kasus Ikan Asin Dapat Vonis Berbeda

Pengadilan memberikan vonis berbeda terhadap tiga terdakwa kasus Ikan Asin. Galih Ginanjar menerima hukuman terberat.

14 April 2020 | 07.45 WIB

Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar bersiap menjalani sidang perdana atas kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 9 Desember 2019.  Sebelumnya, Fairuz melaporkan ketiga terdakwa ke polisi lantaran video yang diunggah pasangan Youtuber, Pablo-Rey, dianggap mencemarkan nama baiknya. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Perbesar
Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar bersiap menjalani sidang perdana atas kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 9 Desember 2019. Sebelumnya, Fairuz melaporkan ketiga terdakwa ke polisi lantaran video yang diunggah pasangan Youtuber, Pablo-Rey, dianggap mencemarkan nama baiknya. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga terdakwa kasus pencemaran nama baik dan konten asusila Ikan Asin menerima vonis berbeda dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka adalah Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Dalam sidang putusan yang digelar secara jarak jauh atau online, Senin, 13 April 2020 terdakwa Galih Ginanjar menerima hukuman penjara dua tahun empat bulan. Sedangkan Pablo Benua divonis pidana penjara satu tahun delapan bulan. Lalu Rey Utami, istri dari Pablo, menerima hukuman satu tahun empat bulan.

"Mengadili terdakwa satu Pablo Benua, dua Rey Utami dan ketiga Galih Ginanjar secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Agus Widodo saat membacakan tuntutan.

Hakim juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan para terdakwa, yakni membuat korban atau saksi, Fairuz A Rafiq, dalam keterangannya di persidangan merasa malu untuk berinteraksi dengan dunia luar usai video tersebar di media sosial. Sedangkan yang meringankan ketiga terdakwa ialah belum pernah menjalani proses hukum sebelumnya.

Usai membacakan putusan dan hakim menanyakan apakah menerima putusan, pengacara Pablo Benua dan Rey Utami, Rihat Hutabarat, menyatakan untuk mempertimbangkan putusan tersebut. Hal serupa juga disampaikan oleh Sugiyarto, kuasa hukum Galih Ginanjar. Begitu dengan jaksa penuntut umum (JPU), Donny M Sany. 

Selama persidangan jarak jauh, ketiga terdakwa berada di rutan Polda Metro Jaya. Sedangkan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan JPU di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, jaksa menuntut ketiga terdakwa, yakni Galih Ginanjar pidana penjara 3,5 tahun dan subsider enam bulan atau denda Rp 100 juta. Lalu Pablo Benua dituntut pidana 2,5 tahun dengan subsider enam bulan atau denda Rp 100 juta. Kemudian Rey Utami dituntut pidana 2 tahun penjara dengan subsider enam bulan atau denda Rp 100 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus