Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Tiga Terkait Ayin

MEREKA ”disatukan” oleh Artalyta Suryani alias Ayin. Rabu tiga minggu lalu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi diperdengarkan rekaman telepon yang mengaitkan Ayin dengan dua Jaksa Agung Muda: Untung Udji Santosa dan Wisnu Subroto. Juga dengan bekas Jaksa Agung Muda Kemas Yahya Rahman—kini anggota staf ahli Jaksa Agung. Pekan lalu ketiganya diperiksa secara bergiliran oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan M.S. Rahardjo. Hasil pemeriksaan tersebut akan menentukan nasib mereka.

23 Juni 2008 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untung Udji Santoso,
58 tahun

  • Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara

    Untung menolak tuduhan ”mengamankan” Artalyta. Menurut dia, dirinya sungguh-sungguh hendak menangkap pengusaha itu. Untung mengaku kenal Artalyta. Perkenalan itu terjadi saat ia menjabat direktur penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus sekitar lima tahun lalu. Saat itu ia sedang menangani kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Sjamsul Nursalim. ”Pergaulan biasa saja, tidak menyangkut etika profesi,” katanya.

    Saat menjabat direktur penyidikan, Untung antara lain pernah mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara kasus Jakarta Outer Ring Road. Dia mengatakan hilang kontak dengan Artalyta alias Ayin setelah diangkat Jaksa Agung M.A. Rachman menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

    Untung adalah orang yang pertama kali dihubungi Artalyta ketika Urip Tri Gunawan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2 Maret lalu. Kala itu Untung lantas mengontak Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto. ”Kenapa yang menerima ditangkap, yang memberi tidak?” kata lulusan Pendidikan Pelatih­an Jaksa pada 1978 ini kepada wartawan seusai pemeriksaan pada Selasa pekan lalu itu.

    Lulusan Universitas Airlangga, Surabaya, Untung adalah adik kandung bekas Jaksa Agung Muda Pidana dan Tata Usaha Suhandjono. Bersama keluarganya, dia menempati rumah pribadi seluas sekitar 300 meter persegi di Jalan Empu Sen­dok, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dua tahun lagi dia memasuki masa pensiun.

    Kemas Yahya Rahman,
    59 tahun

  • Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, kini anggota staf ahli Jaksa Agung

    DIPERIKSA selama empat jam dan diberondong 23 pertanyaan, Kemas Yahya Rahman masih bisa tersenyum saat keluar dari gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan pada Rabu pekan lalu. Kemas mengakui rekaman pembicaraan yang diputar pada persidangan Tindak Pidana Korupsi adalah suaranya.

    Rekaman itu diambil pada 1 Maret 2008, sehari setelah penghentian penyelidikan kasus Bantuan Likuiditas Sjamsul Nursalim. Mantan Kepala Hubungan Masyarakat Kejaksaan Agung ini mengaku memang menghubungi Artalyta untuk me­ngabarkan penghentian kasus Sjamsul. Artalyta sendiri kala itu, seperti yang terungkap dalam rekaman telepon yang diperdengarkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, memuji Kemas Yahya.

    Saat di pengadilan, Arta­lyta juga membeberkan ”peran lain” bekas Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dan Jambi ini. Menurut Artalyta, Kemaslah yang meng­usulkan dibuatnya surat sakit bagi Sjamsul Nursalim sebagai dalih agar bisa mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung. Soal ini Kemas membantahnya. ”Tidak ada itu,” ujar Kemas.

    Nama bekas Jaksa Agung Muda mulai dikenal publik saat menjadi jaksa penuntut umum kasus penyalahgunaan dana nonbujeter Bulog dengan terdakwa Rahardi Ramelan. Kasus Urip membuat pria yang akan memasuki pensiun pada 2009 itu terjungkal dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Urip memang salah satu anak buah Kemas. Jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang dipegangnya sejak 22 Januari 2008 harus dia tanggalkan pada 17 Maret 2008.

    Kemas menolak semua tuduhan yang menyebut ia ”bermain” dengan kasus Bantuan Likuiditas Sjamsul Nursalim atau Djoko Chandra. ”Itu tidak benar, saya tidak terlibat,” katanya. ”Kalau saya tahu Urip begitu, saya yang menangkap, bukan KPK,” ujarnya kepada Tempo.

    Wisnu Subroto

  • Jaksa Agung Muda Intelijen

    DIALAH yang menghubungi Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk ”minta izin” menangkap Artalyta Suryani. Kamis sore pekan lalu, setelah menjalani pemeriksaan, dia memberikan keterangan pers kepada wartawan.

    Menurut Wisnu—kepo­nakan istri mantan Jaksa Agung Singgih—perintah penangkapan Artalyta Suryani langsung dikeluarkan setelah dia mengetahui Komisi Pemberantasan Korupsi belum menangkap Artalyta. ”Jaksa Agung setuju,” ujarnya.

    Untung menghubungi Ketua Komisi Antasari Azhar untuk mengungkapkan rencana penangkapan. Menurut dia, Antasari setuju. Pada rekaman pembicaraan antara Untung Udji Santoso dan Artalyta di pengadilan terungkap Untunglah yang menghubungi Wisnu me­ngabarkan tertangkapnya Urip. Dari sini muncul skenario kejaksaan menangkap Artalyta. Wisnu mengaku mengenal Artalyta saat dia menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung. Artalyta adalah pengusaha asal Lampung dan orang dekat Sjamsul Nursalim.

    Sebelum menjadi Jaksa Agung Muda, Wisnu sempat bertugas sebagai kepala kejaksaan tinggi di sejumlah daerah. Pria kelahiran Kediri, Jawa Timur, ini pernah menjabat, antara lain, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

    Lulus pendidikan pelatih­an jaksa pada 1978, Wisnu akan pensiun pada 2009. Semestinya dia bisa menyelesaikan karier tanpa cacat. Nasib berbicara lain. Seorang sumber Tempo di Kejaksaan Agung mengatakan kemungkinan besar Wisnu harus meletakkan jabatannya dan menyusul kolega­nya, Kemas Yahya Rahman, menjadi anggota staf ahli Jaksa Agung.

    Martha Warta Silaban,Amandra Mustika

  • Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    Image of Tempo

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
    Beranda Harian Mingguan Tempo Plus