Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

TNI AD Bantah jadi Beking Anak Bos Toko Roti Penganiaya Pegawai

TNI AD membenarkan jika anak bos toko roti, George Sugama Halim, memiliki teman seorang anggota polisi militer

17 Desember 2024 | 20.11 WIB

Proses penangkapan anak bos toko roti GSH oleh Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Dan Kepolisian Resor Metro Jakarta Timu yang diduga menganiaya karyawannya di Sukabumi, Jawa Barat, 16 desember 2024. Istimewa
Perbesar
Proses penangkapan anak bos toko roti GSH oleh Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Dan Kepolisian Resor Metro Jakarta Timu yang diduga menganiaya karyawannya di Sukabumi, Jawa Barat, 16 desember 2024. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - TNI AD menyangkal melindungi anak bos toko roti, George Sugama Halim, yang menganiaya pegawai orang tuanya. Tudingan ini muncul lantaran beredar foto George bersama anggota polisi militer.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Narasi polisi militer TNI AD mem-backing-i anak bos dari toko roti sama sekali tidak benar," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal Wahyu Yudhayana saat dihubungi Senin, 17 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Wahyu, foto yang viral di akun media sosial X dan TikTok itu adalah foto lama yang diambil pada 2021. Ia menyebut salah satu dari tiga polisi militer yang tertangkap kamera bersama George itu telah pensiun.

Namun, Wahyu membenarkan jika George Sugama Halim berhubungan sejak lama dengan prajurit TNI tersebut. "Pertemanan antara anggota polisi militer memang benar adanya namun sebatas sebagai rekan," ujar dia.

Dia menyampaikan penganiayaan yang George Sugama Halim lakukan pada pegawai orang tuanya tidak ada sangkut pautnya dengan TNI AD, baik secara kelembagaan maupun keanggotaan. 

Wahyu menjamin proses hukum yang diikuti oleh George akan tetap berjalan sebagaimana mestinya. "Tanpa ada sedikitpun intervensi dari TNI AD karena memang tidak ada kaitannya." kata Wahyu.

Kasus penganiayaan anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur viral di media sosial. Dalam video yang beredar, korban tampak dihantam dengan kursi.

Pada Senin dini hari, 16 Desember 2024, George Sugama Halim ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka. George disangka pasal penganiayaan. Ia dijerat melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

 

Amelia Rahima Sari berkontribusi terhadap penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus