Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

TNI AL Lanal Yogyakarta Gagalkan Penyelundupan 5.605 Ekor Benih Bening Lobster

Penyelundupan 5.605 Ekor Benih Bening Lobster digagalkan. Komandan Lanal Yogyakarta Kolonel TNI AL Devi Erlita menyampaikan kronologi kejadiannya.

18 Juni 2024 | 17.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - TNI Angkatan Laut (TNI AL), melalui Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Yogyakarta dari Koarmada II, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) dan menangkap para pelaku di Desa Karangweni, Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta, pada Kamis, 13 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kejadian ini bermula dari kecurigaan prajurit posal Karangwuni terhadap sejumlah perahu nelayan di Pantai Karangwuni. Setelah dilakukan pengamatan dan pengintaian, terlihat beberapa orang menurunkan hasil tangkapan dan membawanya ke lokasi penampungan yang merupakan rumah milik HS alias Napi. Berdasarkan hal tersebut, Tim SFQR Lanal Yogyakarta melaporkan kejadian tersebut kepada Komandan Lanal Yogyakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dikutip dari laman tni.mil.id, Atas perintah Komandan Lanal Yogyakarta, Tim SFQR berkoordinasi dengan DKP Provinsi DI Yogyakarta dan DKP Kabupaten Kulon Progo untuk melakukan pemeriksaan di lokasi penampungan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti benih bening lobster sebanyak 5.605 ekor. Para pelaku penyelundupan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Lanal Yogyakarta.

Dalam operasi ini, tiga orang terduga pelaku berhasil ditangkap, yaitu HS alias Napi, A, dan SK. Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mako Lanal Yogyakarta untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa BBL diserahkan oleh Lanal Yogyakarta kepada DKP Provinsi DI Yogyakarta untuk dilepas liarkan di Pantai Baru, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.

Komandan Lanal Yogyakarta Kolonel Laut (KH/W)  Devi Erlita, dalam konferensi pers pada Kamis, 13 Juni 2024, menyampaikan bahwa BBL memiliki potensi besar bagi masyarakat Yogyakarta, khususnya nelayan, untuk meningkatkan ekonomi melalui pembudidayaan BBL.

"Saat ini pembudidayaan BBL belum optimal dan masih banyak oknum yang berusaha menyelundupkannya secara ilegal ke luar negeri. Selain itu, larangan ekspor BBL telah diatur dalam Permen KKP No. 7 Tahun 2024 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan," ujar Devi Erlita.

Danlantamal V Surabaya Brigjen TNI (Mar) Joni Sulistiawan telah menginstruksikan untuk menindak tegas para pelaku kegiatan ilegal, terutama penyelundupan BBL yang dapat merusak ekosistem laut.

Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali dalam berbagai kesempatan, mengingatkan seluruh jajaran TNI AL untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan respon yang cepat terhadap segala informasi mengenai kegiatan ilegal, khususnya penyelundupan BBL yang kini marak terjadi di berbagai wilayah Indonesia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus