Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Anak Difabel Korban Kekerasan Seksual Perawat Trauma Berat

Remaja berusia 16 tahun di Cirebon diduga menjadi korban kekerasan seksual saat sedang dirawat di sebuah rumah sakit

13 Mei 2025 | 17.02 WIB

Ketua Komnas PA Cirebon Raya Siti Nuryani saat memberikan keterangan di Cirebon, Jawa Barat, Selasa, 13 Mei 2025. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman.
Perbesar
Ketua Komnas PA Cirebon Raya Siti Nuryani saat memberikan keterangan di Cirebon, Jawa Barat, Selasa, 13 Mei 2025. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Cirebon Raya, Jawa Barat, mengungkapkan korban dugaan kekerasan seksual oleh perawat RS Pertamina Cirebon berinisial DS, 31 tahun, mengalami trauma psikis berat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ketua Komnas PA Cirebon Raya Siti Nuryani mengatakan korban mengalami tekanan mental berlapis baik akibat pelecehan seksual maupun karena kehilangan akses pendidikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Yang kami lihat, dia tidak hanya trauma karena pelecehan, tapi juga karena tidak bisa sekolah lagi. Itu menambah beban psikisnya,” kata Siti Nuryani di Cirebon, Selasa, 13 Mei 2025.

Korban kini mulai menjalani proses pemulihan kejiwaan dengan pendampingan intensif dari Komnas PA. Korban memiliki keterlambatan dalam berbicara, namun masih bisa memberikan keterangan jika diperlukan dalam proses hukum.

“Disabilitasnya hanya keterlambatan bicara. Secara pemahaman, dia bisa menceritakan kejadian yang dialami. Kami hanya perlu menyesuaikan dengan gaya bicaranya,” ujar dia.

Komnas PA Cirebon Raya, lanjut Siti, telah menyiapkan program terapi psikologis untuk memulihkan kondisi mental korban.

Selain itu pihaknya juga mendorong agar korban bisa kembali mengenyam pendidikan dasar sebagai bagian dari pemulihan jangka panjang. “Insya Allah nanti kami bantu supaya dia bisa mulai belajar dari nol lagi, seperti membaca dan menulis,” katanya.

Komnas PA Cirebon Raya akan mendampingi korban hingga proses hukum dan pemulihan psikis hingga tuntas.

Sementara itu ibu korban, NH, 38 tahun, menyampaikan anaknya baru mengaku mengalami pelecehan seksual oleh perawat di salah satu rumah sakit di Cirebon pada akhir April 2025. “Anak saya cerita, lalu langsung menunjuk pelakunya saat kami datang ke rumah sakit. Saya foto, lalu laporkan ke polisi,” katanya.

NH berharap proses hukum berjalan transparan dan memberi keadilan bagi anaknya, karena kondisi mental korban saat ini cukup memprihatinkan. “Anak saya masih sering melamun dan teriak-teriak sendiri. Harapan saya cuma satu, keadilan untuk dia,” ucap NH.

Polres Cirebon Kota telah menerima laporan dugaan pelecehan seksual ini pada 5 Mei 2025. Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menyebutkan peristiwa diduga terjadi saat korban menjalani perawatan di ruang isolasi pada Desember 2024.

“Dari keterangan awal dugaan pelecehan terjadi tiga kali selama korban dirawat dari tanggal 20 hingga 26 Desember 2024,” ujar Eko.

Saat ini penyidik telah memeriksa 11 orang saksi dari pihak rumah sakit, keluarga korban, dan rekan kerja terlapor.

Berdasarkan keterangan resmi dari pihak RS Pertamina Cirebon, terduga pelaku tidak lagi bekerja di rumah sakit tersebut. “Sejak 30 April 2025,”  tutur Direktur RS Pertamina Cirebon, Hendry Suryono, melalui keterangan tertulis.

Pihaknya menghargai kerja sama semua pihak dan menyerukan agar proses ini dapat dihormati dengan asas praduga tak bersalah, demi terciptanya keadilan yang menyeluruh.

"Kami menghormati kewenangan aparat kepolisian dan akan mendukung penuh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk bekerja sama secara proaktif dengan pihak terkait untuk menegakkan kebenaran dan keadilan bagi semua pihak," tutur Hendry

RMN Ivansyah berkontribusi dalam penulisan artikel ini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus