Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Tumpukan Uang Palsu Rp 22 Miliar di Kantor Akuntan Publik Umaryadi, Izin Operasi Dicabut Menkeu November 2023

Kantor akuntan publik milik Umaryadi sudah tidak beroperasi sebelum polisi membongkar tumpukan uang palsu Rp 22 miliar di kantor tersebut.

24 Juni 2024 | 15.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Petugas keamanan menyebut bahwa kantor akuntan publik milik Umaryadi sudah tidak beroperasi sebelum kantor tersebut digunakan untuk pembuatan dan penyimpanan uang palsu. Kantor milik Umaryadi itu disewa oleh tersangka berinisial F untuk tempat memotong, mengemas dan menyimpan uang palsu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Akuntan publiknya udah berhenti beroperasi sebelum ini (kejadian penangkapan)", kata Muhammad Zaenuri selaku Petugas Keamanan RT. 1 Kelurahan Srengseng saat ditemui Tempo pada Senin, 24 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Informasi dari Zaenuri ini sejalan dengan informasi yang diperoleh Tempo bahwa Kantor Akuntan Publik Umaryadi telah diberikan sanksi pencabutan izin oleh Menteri Keuangan.

"Menteri Keuangan menjatuhkan sanksi pencabutan izin kepada Akuntan Publik Umaryadi (AP.1382) melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 500/KM.1/2023 tanggal 29 Oktober 2023 tentang Sanksi Pencabutan Izin Akuntan Publik Umaryadi.," dikutip dari Pengumuman Menteri Keuangan nomor PENG-6/MK.1/PPPK/2023 pada Senin, 24 Juni 2024.

Diketahui sebelumnya bahwa dalam kasus pembuatan uang palsu senilai Rp22 miliar ini tersangka berinisial M yang berperan sebagai koordinator dari aktivitas pemalsuan ini menjanjikan F uang sebesar Rp500 juta jika bisa membantu mencarikan tempat untuk menyimpan, mengemas dan memotong uang palsu. Kemudian F menghubungi Umaryadi alias U selaku pemilik kantor akuntan publik. F akhirnya menyewa kantor tersebut setelah mendapat persetujuan dari M. 

Pembuatan uang palsu itu dilakukan untuk memenuhi pesanan P. Berdasarkan keterangan polisi, P akan menggunakan uang palsu itu sebagai disposal atau pemusnahan uang di Bank Indonesia. P menjanjikan akan memberikan seperempat harga dari Rp 22 miliar yaitu sebesar Rp 5,5 miliar. P berjanji akan membayarkannya selesai lebaran Idul Adha.

Polda Metro Jaya telah menangkap empat tersangka kasus pemalsuan uang sebesar Rp 22 miliar di Srengseng Raya, Jakarta Barat, pada Sabtu 15, Juni 2024. Empat tersangka yang telah ditangkap yaitu M, FF, YS, dan F.

HENDRI AGUNG PRATAMA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus