Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TUNTUTAN ringan itu kini memakan korban. Selasa pekan lalu, empat jaksa penyusun tuntutan itu dinonaktifkan dari tugas mereka. Hukuman ini dijatuhkan setelah keempat jaksa itu, Jefry H., Fery P., Mangontan, dan D. Sebayang, diperiksa selama tujuh jam oleh tim khusus Jaksa Agung Muda Pidana Umum. ”Mereka tidak boleh memeriksa perkara apa pun sampai pemeriksaan terhadap mereka selesai,” ujar Direktur Upaya Hukum dan Eksaminasi Kejaksaan Agung, Kemas Yahya Rahman, kepada Tempo.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo