Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Ungkap Pemeriksaan Internal Pelaku Aksi Koboi, Pengadilan Negeri Depok Rekomendasikan ke MA Dijatuhi Hukuman

Humas Pengadilan Negeri Depok Andry Eswin Sugandhi mengungkap hasil pemeriksaan internal terhadap Dinno Renaldy (49 tahun).

16 Agustus 2024 | 06.35 WIB

Pegawai Pengadilan Negeri Depok, Dinno Renaldy (49 tahun) ditetapkan sebagai tersangka usai aksi koboi. Foto : Humas Polres Metro Depok
Perbesar
Pegawai Pengadilan Negeri Depok, Dinno Renaldy (49 tahun) ditetapkan sebagai tersangka usai aksi koboi. Foto : Humas Polres Metro Depok

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Depok - Humas Pengadilan Negeri Depok Andry Eswin Sugandhi mengungkap hasil pemeriksaan internal terhadap Dinno Renaldy (49 tahun). Dino merupakan tersangka aksi koboi dan penganiayaan terhadap warga di Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari, Depok.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Eswin mengatakan berdasarkan pemeriksaan Tim Pemeriksa Internal Pengadilan Negeri Depok yang sebelumnya telah dibentuk Ketua Pengadilan Negeri Depok terungkap kejadian tersebut di Perumahan Pondok Petir Residence, Bojongsari, Depok, Sabtu 10 Agustus 2024. "Penyebab kejadiannya karena sebelumnya telah ada perselisihan paham antar-warga soal pembongkaran bangunan saung yang menempel di dinding belakang rumahnya," kata Eswin dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis malam, 15 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sedangkan barang yang digunakan Dinno untuk mengintimidasi sebagaimana dalam rekaman video viral tersebut, bukan senjata api, melainkan airsoft gun dari pemberian temannya. "Airsoft gun tersebut biasa digunakannya untuk kegiatan berolah raga," ujarnya.

Menurut dia, Dino tergabung dalam Jatayu Airsoft Gun Club. Namun kartu anggota Jatayu Airsoft Gun Club yang dimiliki Dino saat ini sudah tidak aktif lagi atau sudah melewati batas waktu. "Yang mana hal ini tertera pada kartu anggota Jatayu airsoft gun club milik DN tersebut aktif sampai dengan 2013," ujar Eswin.

Tim pemeriksaan internal menyimpulkan kejadian tersebut di luar jam kerja, di luar kontrol pimpinan, serta di luar dari tupoksi yang bersangkutan. Namun Eswin menyatakan Dino terbukti melanggar kode etik ASN sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 10 ayat (1) huruf E. Beleid ini berbunyi bahwa setiap ASN harus menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. 

"Oleh karena itu tim pemeriksa internal melalui Ketua Pengadilan Negeri Depok merekomendasikan kepada Mahkamah Agung agar secara kedinasan DN dijatuhi Hukuman," ujar Eswin.

Terkait dugaan adanya tindak pidana, Eswin mengatakan Pengadilan Negeri Depok akan menyerahkan seluruh proses hukum ke kepolisian. "Saat ini DN sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang diamankan di Polres Metro Depok, guna menjalani proses hukum," katanya.

Menurut Eswin, Pengadilan Negeri Depok menyayangkan sikap Dino dan meminta maaf kepada masyarakat, walau dilakukan di luar jam dinas. "Kemudian dalam video tersebut DN juga tidak pernah mengatakan bahwa yang bersangkutan sebagai Pegawai PN Depok," ucap Eswin.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus