Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus terorisme, Umar Patek alias Hisyam bin Alizein akan menjadi petugas pengibar bendera dalam upacara peringatan HUT RI ke-72 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, besok Kamis 17 Agustus 2017. Menurut Kepala Biro Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lilik Bambang, penunjukan Umar Patek sebagai petugas pengibar bendera merupakan atas permintaannya sediri.
“Dia menjadi petugas pengibar bendera tanpa syarat apapun. Ini murni karena Umar cinta kepada bangsa dan tidak ada perlakuan khusus diberikan kepadanya,” ujar Lilik dalam keterangan tertulis, Rabu, 16 Agustus 2017.
Menurut Lilik, Umar telah beberapa kali dipercaya menjadi petugas pengibar bendera. Umar pertama kali menjadi petugas pengibar bendera dalam peringatan hari Kebangkitan Nasional pada 2015 silam. Namun, menjadi petugas pengibar bendera dalam upacara kemerdekaan merupakan pengalaman pertama bagi gembong peristiwa Bom Bali I itu.
Baca: Cerita Umar Patek dan Napi Teroris Ikuti Upacara Hari Pancasila
Lilik menilai dengan kesediaan Umar Patek menjadi petugas upacara kemerdekaan Indonesia menjadi tolok ukur bahwa upaya proses pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Porong telah berjalan dengan baik. Dalam menjalankan tugasnya, Lilik menyebutkan pembinaan teroris didukung oleh sejumlah pihak, seperti Badan Nasional Penanggulan Teroris (BNPT) yang bekerjasama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan.
“Mereka menangani proses deradikalisasi kepada WBP terorisme. Kerjasama yang sangat bagus ini akan terus kami tingkatkan,” ujar Lilik.
Umar divonis pidana 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 21 Juni 2012 atas kasus Bom Bali I tahun 2002. Ia juga terlibat dalam bom malam Natal pada 2000. Umar Patek dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 15 juncto Pasal 9 Perppu No 1/2002 yang telah diubah menjadi UU No 15/ 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme, Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 266 ayat 1 j.
Baca: Hadiri Undangan HUT RI Ke 72 , Tamu Istana Wajib Kenakan Baju Tradisional
Disebut sebagai gembong teroris internasional jaringan Al-Qaeda, Umar ditangkap di Kota Abbotabad, Pakistan, pada akhir Januari 2011. Penangkapan hanya berselang empat bulan setelah tewasnya pemimpin Al-Qaeda, Osama bin Laden, di kota yang sama. Dalam penangkapannya, Umar Patek sempat diburu oleh aparat keamanan dari empat negara. Selain Indonesia, Filipina mencari Umar Patek karena terlibat rangkaian teror bersama kelompok Abu Sayyaf.
LARISSA HUDA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini