Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Usai Diperiksa 4 Jam, Ustad Zulkifli Dibolehkan Berdakwah Lagi

Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa Zulkifli Muhammad dalam kasus ujaran kebencian.

18 Januari 2018 | 21.45 WIB

Ustadz Zulkifli Muhammad Ali (kiri) tiba di Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta, 18 Januari 2018. Ia diperiksa terkait ceramahnya di salah satu masjid di kawasan Jakarta pada 18 November 2017. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Ustadz Zulkifli Muhammad Ali (kiri) tiba di Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta, 18 Januari 2018. Ia diperiksa terkait ceramahnya di salah satu masjid di kawasan Jakarta pada 18 November 2017. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Badan Reserse Kriminal Polri telah selesai memeriksa Zulkifli Muhammad Ali, Kamis, 18 Januari 2018. Usai diperiksa selama empat jam di Kantor Dittipid Siber, Tanah Abang, Jakarta Pusat, penyidik membebaskan dan membolehkan pria yang dikenal sebagai Ustadz Akhir Zaman itu untuk kembali berdakwah.

“Pemeriksaan berjalan lancar, penuh kehangatan, cair dan saya merasa seperti di rumah sendiri. Alhamdulillah, usai proses hukum saya dipersilakan kembali berdakwah,” kata Zulkifli usai diperiksa.

Baca: Polisi Periksa Ustadz Zulkifli Muhammad sebagai Tersangka

Menurut Zulkifli  Direktur Tipid Siber Brigadir Jenderal Fadli Imran sendiri yang mengizinkan dia kembali berdakwah. Selama diperiksa, penyidik mengklarifikasi soal video ceramahnya yang diduga mengandung ujaran kebencian . Kepada penyidik, Zulkifli menjelaskan bahwa ceramahnya berdasarkan hadis nabi.  “Hanya masalah-masalah yang sebenarnya disampaikan bahwa itu tak lepas dari hadis nabi tentang akhir zaman,” kata Zulkifli.

Untuk meluruskan tudingan ujaran kebencian dalam ceramahnya itu, dia juga menyarankan kepada penyidik untuk membaca Ensiklopedi Akhir Zaman tulisan Syekh Doktor Mohammad Ahmad Al Toyor.

Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi model A bernomor LP/1240/XI/2017/Bareskrim tertanggal 21 November 2017. Zulkifli dilaporkan atas video ceramahnya yang berkonten Suku Agama Ras dan Antargolongan, memprovokasi, serta menyebar ujaran kebencian.

Simak: Ustadz Zulkifli Muhammad Ali Diperiksa di Bareskrim

Dalam video itu, Zulkifli menyebut Indonesia akan diserang oleh Cina dan kaum komunis. Dia mengatakan, Indonesia akan mengalami kekacauan akibat perang yang disebabkan revolusi Cina dan kaum komunis tersebut. Zulkifli juga menyebut saat ini mereka tengah membuat kartu tanda penduduk Indonesia palsu di Paris dan Cina.

Meski dibebaskan untuk kembali berdakwah, Zulkifli belum mengungkap statusnya saat ini. “Pak Direktur (Brigjen Fadli Imran) bilang beliau belum bisa menjawab itu sekarang,” kata Zulkifli.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus