Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
KEJANGGALAN itu terungkap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Juli lalu, seorang jaksa mengungkapkan keheranannya: atasannya tidak mengumumkan sepenuhnya hasil penyelidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim. Tunggakan utang Rp 4,7 triliun hasil temuan tim sama sekali tak disinggung dalam laporan yang dibacakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman, 29 Februari lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo