Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Yang Tertera dalam Hasil Visum Eky dan Vina

Hasil visum kematian Eky dan Vina Cirebon tak menunjukkan ada luka tusukan benda tajam. Sperma ditemukan seusai ekshumasi.

23 Juni 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KEPOLISIAN Daerah Jawa Barat menyerahkan berkas pemeriksaan tersangka terakhir pembunuh Muhammad Rizky Rudiana alias Eky dan Vina Dewi Arsita ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Kamis, 20 Juni 2024. Polisi masih meyakini Eky dan Vina dibunuh di Cirebon. Sementara itu, hasil visum pertama dan visum setelah ekshumasi tak menyebutkan ada bekas luka tusuk benda tajam di tubuh Eky. Bukti pemerkosaan Vina turut mencuat. Dokter tak menemukan sperma di tubuh Vina pada hasil visum pertama. Sperma itu ditemukan saat autopsi pada proses ekshumasi jenazah Vina dan Eky. Meski terungkap di pengadilan, kedua hasil visum itu tak mempengaruhi vonis penjara seumur hidup kepada para terpidana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Advist Khoirunikmah

Advist Khoirunikmah

Bergabung di Tempo sejak November 2023. Alumni Bakrie University dan Politeknik Negeri Bandung. Mengawal isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus