Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

Vonis kacang ahong

Pn pontianak membebaskan ahong, terdakwa penyelundupan kacang kedelai. kasus yang pertama, pemalsuan dokumen impor dianggap bukan penyelundupan. ocut, pembantu ahong, divonis 10 bulan. vonis tersebut dicurigai.

23 April 1988 | 00.00 WIB

Vonis kacang ahong
material-symbols:fullscreenPerbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus