Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Walhi Laporkan Dua Kasus Kejahatan Lingkungan di Bangka Belitung ke Kejagung

Walhi melaporkan dua kasus kejahatan lingkungan di pertambangan timah di Bangka Belitung ke Kejaksaan Agung.

8 Maret 2025 | 20.18 WIB

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar bersama Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Zanzi Suhadi dalam acara Audensi dan pelaporan kasus kejahatan lingkungan hidup oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia ke Kejaksaan Agung di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 7 Maret 2025. Tempo/Ilham Balindra
Perbesar
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar bersama Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Zanzi Suhadi dalam acara Audensi dan pelaporan kasus kejahatan lingkungan hidup oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia ke Kejaksaan Agung di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 7 Maret 2025. Tempo/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaporkan dua kasus kejahatan lingkungan dalam sektor pertambangan timah ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Laporan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pertambangan timah di Teluk Kelabat Dalam Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka dan penetapan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) serta izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) tanpa pelibatan warga di Desa Batu Beriga Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Eksekutif WALHI Bangka Belitung Ahmad Subhan Hafiz mengatakan tambang timah Teluk Kelabat Dalam merupakan korupsi di sektor Sumber Daya Alam (SDA) karena telah merugikan negara.

"Tambang tersebut merugikan perekonomian negara dengan hilangnya mata pencaharian rakyat, hilangnya sumber-sumber penghidupan, konflik dan kerusakan lingkungan serta biaya eksternalitas yang harus ditanggung negara dari aktivitas pertambangan timah tersebut," ujar Hafiz kepada Tempo, Sabtu, 8 Maret 2025.

Selain tambang timah Teluk Kelabat Dalam, kata Hafiz, proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah, penetapan tata ruang dan pemberian izin PKKPRL di pesisir-laut desa Batu Beriga harus ditinjau ulang karena lokasi tersebut merupakan wilayah konflik.

"Rencana aktivitas tambang timah di laut Batu Beriga sudah sejak lama ditolak warga. Sehingga perbaikan tata kelola pertambangan timah harus dimulai dengan pencabutan izin-izin pertambangan timah di wilayah konflik," ujar dia.

Menurut Hafiz, apa yang terjadi di Teluk Kelabat Dalam dan Desa Batu Beriga merupakan bentuk nyata buruknya tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung. Hal itu, kata dia, semakin menjadi perhatian karena penerbitan izin dan penetapan zonasi pertambangan tanpa melibatkan partisipasi publik dan kelompok rentan terus dilakukan.

"Kita mendorong adanya skema pemulihan ekologis yang terdampak akibat korupsi SDA di Bangka Belitung. Kami berharap Kejaksaan Agung RI dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan mengusut tuntas kejahatan terhadap lingkungan untuk memastikan keadilan bagi warga," ujar dia.

Servio Maranda

Kontributor Tempo di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus