Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) menyebut tuntutan rendah kepada penyerang Novel Baswedan bisa memicu teror kepada penyidik lain.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tuntutan rendah ini akan membuat para peneror yang mempunyai maksud untuk mengganggu pemberantasan korupsi tidak merasakan rasa takut," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020.
Penyerangan terhadap Novel Baswedan, kata dia, bukan merupakan teror terhadap individu. Tetapi serangan terhadap penyidik KPK yang diberikan amanah oleh negara dalam menjalankan fungsinya secara independen.
"Untuk itu, segala serangan tersebut harus dilihat dalam konteks serangan terhadap kerja pemberantasan korupsi sehingga harus ditangani secara serius," ujarnya.
Bahkan, kata dia, dalam laporan yang dibuat oleh Tim Pemantau Kasus Novel Baswedan yang dibentuk Komnas HAM, secara tegas disebutkan bahwa serangan tersebut tidak terlepas dari pekerjaan yang dilakukan oleh Novel.
Sebelumnya, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, terdakwa penyerang Novel, dituntut 1 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini