Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

WP KPK: Tuntutan Rendah Penyerang Novel Baswedan Picu Teror Lain

Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) menyebut tuntutan rendah kepada penyerang Novel Baswedan bisa memicu teror kepada penyidik lain.

12 Juni 2020 | 16.02 WIB

Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo (kanan) bersama Penyidik senior KPK Novel Baswedan (kiri) membacakan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo saat acara penyambutan Novel kembali aktif bekerja, di pelataran gedung KPK, Jakarta, Jumat 27 Mei 2018. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo (kanan) bersama Penyidik senior KPK Novel Baswedan (kiri) membacakan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo saat acara penyambutan Novel kembali aktif bekerja, di pelataran gedung KPK, Jakarta, Jumat 27 Mei 2018. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) menyebut tuntutan rendah kepada penyerang Novel Baswedan bisa memicu teror kepada penyidik lain.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Tuntutan rendah ini akan membuat para peneror yang mempunyai maksud untuk mengganggu pemberantasan korupsi tidak merasakan rasa takut," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020.

Penyerangan terhadap Novel Baswedan, kata dia, bukan merupakan teror terhadap individu. Tetapi serangan terhadap penyidik KPK yang diberikan amanah oleh negara dalam menjalankan fungsinya secara independen.

"Untuk itu, segala serangan tersebut harus dilihat dalam konteks serangan terhadap kerja pemberantasan korupsi sehingga harus ditangani secara serius," ujarnya.

Bahkan, kata dia, dalam laporan yang dibuat oleh Tim Pemantau Kasus Novel Baswedan yang dibentuk Komnas HAM, secara tegas disebutkan bahwa serangan tersebut tidak terlepas dari pekerjaan yang dilakukan oleh Novel.

Sebelumnya, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, terdakwa penyerang Novel, dituntut 1 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus