Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
INFO NASIONAL — Ada kabar baik untuk guru non aparatur sipil negara (ASN). Per 10 Februari 2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang kebijakan penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Permendikbud tersebut mengatur pemanfaatan dana BOS untuk pembayaran kepada guru honorer yang semula 15 persen menjadi 50 persen. Namun, pembayaran honor guru honorer dengan menggunakan dana BOS dapat dilakukan dengan tiga persyaratan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Yaitu, guru yang bersangkutan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikasi pendidik, serta sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019.
Kepala SMAN 1 Manokwari, Lucinda Patricia Mandobar, mengatakan pihaknya cukup kesulitan mengurus Surat Keputusan (SK) Pengangkatan untuk guru honorer. Pengajuan SK membuat dia harus berkali-kali mendatangi kantor dinas pendidikan setempat. “Di tempat kami 10 orang guru honorer sudah punya NUPTK, dan 30 belum ada. Memang sebagian (guru) baru mengajar. Tapi yang sedang diurus tidak mudah prosesnya,” ujar Lucinda kepada Info Tempo melalui sambungan telepon, Rabu, 4 Maret 2020.
Mengacu pada Permendikbud No. 8 Tahun 2020, guru dan tenaga pendidik non ASN yang belum memiliki NUPTK, harus memegang Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai salah satu syarat mengurus NUPTK. Menurut Lucinda, proses mendapatkan NUPTK ini ternyata membutuhkan waktu, kendati pengisian NUPTK kini dapat dilakukan secara online.
Lucinda menuturkan dia telah melakukan sosialisasi tentang Permendikbud No. 8 Tahun 2020 kepada jajaran guru dan tenaga pengajar di lingkungan sekolahnya. Umumnya para guru non-ASN menyambut gembira dengan kenaikan dana BOS untuk pembayaran honor guru honorer maksimal 50 persen.
Meski demikian pencairan dana BOS di Manokwari tidak selalu tepat waktu. Dana BOS bulan Januari-Maret 2020 belum juga datang. “Untunglah ada bantuan dari orang tua. Mereka masing-masing bantu Rp 100 ribu, itu dipakai untuk bayar guru-guru honorer kami,” ujarnya.
Lucinda menuturkan saat guru honorer dibayar dari alokasi 15 persen dana BOS, pihaknya tidak kekurangan dana. Dinas pendidikan provinsi membantu pembayaran gaji untuk guru non-ASN. “Tapi tahun ini provinsi tidak membiayai, diserahkan kepada kabupaten,” katanya. Dia berharap dinas pendidikan Kabupaten Manokwari juga mengalokasikan BOS daerah untuk pembayaran guru honorer.
Di sisi lain, Kepala SMKS Nusa Dua, I Wayan Dayung mengatakan, saat ini dia dibantu 72 orang dalam proses belajar mengajar. Dari jumlah tersebut, 16 guru memiliki sertifikat tenaga pendidik, 36 guru non-ASN memiliki NUPTK, dan 61 guru sudah tercatat di Dapodik.
Dayung menuturkan pihaknya sudah menerima dana BOS tahap I pada Februari 2020. Menurutnya transfer dana BOS saat ini lebih sederhana, yakni dari pemerintah pusat (kementerian keuangan) ke rekening sekolah. Sedangkan Dinas Pendidikan Provinsi bertugas mengawasi penyaluran BOS.
Menurut Dayung, pihaknya telah mendorong guru-guru non-ASN untuk mengurus NUPTK dengan mendaftar secara online di http//gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status. (*)