Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
INFO JABAR - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2018 terkait hari pencoblosan pilkada serentak 2018 sebagai libur nasional, dengan menerbitkan surat edaran bagi para walikota dan bupati.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan, pihaknya sudah membuat surat edaran tentang hari libur pada 27 Juni nanti. Surat tersebut telah disebarkan ke bupati/wali kota 27 kabupaten/kota, kepala kanwil kementerian/instansi vertikal, dan seluruh kepala dinas hingga kepala biro di lingkungan Pemprov Jabar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Suratnya sudah saya tandatangani dan hari ini juga diedarkan,” katanya di Gedung Sate, Bandung, Senin, 25 Juni 2018.
Iwa meminta pada unit, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berfungsi memberikan pelayanan kepada masyarakat seperti rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, melakukan pengaturan piket karyawan.
“Penugasan karyawan pada hari libur itu dimaksudkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Pemerintah daerah juga diminta melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan libur nasional dan mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan kedisiplinan para ASN. “Kami harapkan partisipasi politik masyarakat meningkat dengan diliburkannya hari pencoblosan,” kata Iwa. (*)