Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

4 Instansi Raih Kategori Baik dari ANRI

Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) akan terus melakukan
pengawasan kearsipan secara nasional.

16 Februari 2017 | 13.34 WIB

Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) akan terus melakukan pengawasan kearsipan secara nasional.
Perbesar
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) akan terus melakukan pengawasan kearsipan secara nasional.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

INFO NASIONAL - Hasil pengawasan kearsipan yang diselenggarakan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada 2016 menunjukkan empat instansi memperoleh kategori "Baik". Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah memperoleh nilai "Baik" untuk pemerintahan daerah, sementara tingkat kementerian berkategori "Baik" diraih Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta Kementerian Sekretariat Negara.


Selain itu, 17 kementerian memperoleh penilaian "Cukup", empat kementerian memperoleh penilaian "Kurang", dan 11 kementerian memperoleh penilaian "Buruk".


Hasil pengawasan kearsipan terhadap pemerintahan daerah provinsi diperoleh dua pemerintahan daerah yang memperoleh penilaian “Baik”, enam pemerintahan daerah memperoleh penilaian “Cukup”, enam pemerintahan daerah memperoleh penilaian “Kurang”, dan 19 pemerintahan daerah memperoleh penilaian “Buruk”.


Beberapa aspek yang diaudit di bidang kearsipan meliputi kebijakan kearsipan program kearsipan, pengelolaan arsip, kelembagaan, sumber daya manusia (SDM) kearsipan, serta prasarana dan sarana kearsipan.


Dalam upaya meningkatkan kesadaran, kepatuhan, dan ketataatan dalam penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ANRI akan terus melakukan pengawasan kearsipan secara nasional. Terkait dengan itu, tahun ini, ANRI telah menganggarkan untuk mendukung program pengawasan kearsipan secara nasional melalui dana dekonsentrasi.


Dengan adanya pengawasan terhadap kearsipan, Kepala ANRI Mustari Irawan berharap tertib arsip dapat terwujud. "Hasil pembinaan dan pengawasan kearsipan nasional ini diharapkan menjadi titik balik sekaligus pemicu bagi setiap lembaga negara, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi dalam menyukseskan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip di lingkungannya," ujarnya.


Setelah menyerahkan hasil Laporan Audit Kearsipan Eksternal (LAKE), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengimbau seluruh stakeholder penyelenggaraan kearsipan terus meningkatkan pengelolaan arsip mengingat tertib arsip menjadi indikator yang sangat penting dalam akuntabilitas kinerja birokrasi. "Saya meminta agar pengelolaan arsip ini merupakan indikator dan tolok ukur dalam dalam penilaian kinerja pemerintah," katanya di Jakarta, 7 Februari 2017 lalu.


Adapun pemerintahan daerah yang memperoleh kategori “Cukup” adalah DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Bali, dan Kalimantan Barat. Untuk kategori “Kurang” diperoleh Aceh, Sumatera Barat, Banten, Nusa Tenggara Barat, dan Jambi. Kategori “Buruk” ditetapkan untuk Riau, Sulawesi Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Bangka Belitung, Papua, Kalimantan Tengah, Lampung, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Bengkulu, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, Maluku, Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku Utara, dan Papua Barat.


Untuk hasil audit kearsipan di tingkat kementerian, kategori “Cukup” diberikan kepada Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Sosial, Kementerian Pariwisata, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.


Sementara, Kementerian Agama, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pertahanan memperoleh kategori “Kurang”. Untuk kategori “Buruk” diperoleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. (*)


 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus