Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

Abas Basari Ditunjuk Jadi Plt Wali Kota Tasikmalaya

"Kepada saudara-saudara petahana, saya juga mengingatkan agar
mematuhi ketentuan tentang cuti di luar tanggungan negara
selama masa kampanye."

26 Oktober 2016 | 18.56 WIB

"Kepada saudara-saudara petahana, saya juga mengingatkan agar mematuhi ketentuan tentang cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye."
Perbesar
"Kepada saudara-saudara petahana, saya juga mengingatkan agar mematuhi ketentuan tentang cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

INFO JABAR - Kementerian Dalam‎ Negeri menunjuk Kepala Biro Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Abas Basari sebagai‎ pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Tasikmalaya, menggantikan posisi Budi Budiman, Wali Kota Tasikmalaya, dan Wakilnya, Dede Sudrajat, yang maju dalam pilkada serentak Kota Tasikmalaya 2017.


Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) memimpin peresmian Pelaksana Tugas Wali Kota Tasikmalaya di Aula Timur Gedung Sate, Bandung, 26 Oktober 2016. Abas akan memegang tugas pimpinan daerah selama petahana tersebut cuti di luar tanggungan negara karena menjalani masa kampanye mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2‎017.


Penunjukan Abas sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 130/8252/OTDA tanggal 24 Oktober 2016 tentang Peresmian Pelaksana Tugas Bupati/ Wali Kota dan Serah Terima Nota Pengantar Tugas.


Juga dipertegas oleh surat Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32/8287/OTDA tanggal 25 Oktober 2016 dan Keputusan Mendagri Nomor 131.32-9985 Tahun 2016 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Wali Kota Tasikmalaya.


Di Provinsi Jawa Barat terdapat tiga daerah yang mengikuti pilkada serentak tahun 2017, yaitu Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bekasi. Dari ketiga daerah tersebut, untuk Kota Cimahi dan Kabupaten Bekasi, tidak ditunjuk pelaksana tugas kepala daerah, karena di kedua daerah tersebut hanya Wali Kota Cimahi dan Bupati Bekasi yang mencalonkan diri kembali dalam pilkada.


Berbeda halnya dengan Kota Tasikmalaya, yang wali kota dan wakil wali kotanya mencalonkan diri kembali pada daerah yang sama. Jadi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016, serta Peraturan KPU Nomor 9 dan Nomor 12 Tahun 2016, “Maka Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya wajib cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye,” kata Aher.


Dengan pengajuan cuti dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Wali Kota Cimahi, dan Bupati Bekasi, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, atas nama Menteri Dalam Negeri, menerbitkan cuti di luar tanggungan negara masing-masing pada 13 Oktober 2016. “Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Ayat 2 Permendagri Nomor 74 Tahun 2016, yaitu tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon tanggal 24 Oktober 2016,” ucap Aher.


Sesuai dengan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pilkada tahun 2017 yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2016, Menteri Dalam Negeri menetapkan masa jabatan pelaksana tugas Wali Kota Tasikmalaya dari 28 Oktober 2016 sampai dengan 11 Februari 2017. “Karena itu, saya berpesan kepada pelaksana tugas Wali Kota agar melaksanakan tugas dan wewenang dengan sebaik-baiknya,” kata Aher.


Setelah masa tugas berakhir, pelaksana tugas diminta menyerahkan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, meliputi, antara lain kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat pada saat kampanye pilkada, gambaran umum netralitas pegawai negeri sipil pada saat pelaksanaan kampanye pilkada, dan langkah-langkah kebijakan strategis yang dilakukan pelaksana tugas Wali Kota Tasikmalaya.


“Kepada saudara-saudara petahana, saya juga mengingatkan agar mematuhi ketentuan tentang cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye, khususnya larangan menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya,” ucap Aher.


Dia juga mengimbau jajaran PNS, TNI, Polri, dan unsur penyelenggara pilkada (KPU dan Panwas Kota/ Kabupaten), untuk bersama-sama menjaga netralitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya untuk keberhasilan pilkada serentak 2017. (*)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus