Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

Anggaran MPR Dipotong Kemenkeu Sejak 2019, Peran MPR Didegradasi

Pemotongan anggaran pada 2019 terjadi di saat penambahan jumlah Anggota MPR menjadi 711 orang dan penambahan jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang.

2 Desember 2021 | 14.20 WIB

Anggaran MPR  Dipotong Kemenkeu Sejak 2019,  Peran MPR Didegradasi
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

INFO NASIONAL- Ketua Badan Penganggaran MPR RI Idris Laena bersama para Wakil Ketua Badan Penganggaran MPR RI, yakni Sadarestuwati (Fraksi PDIP),Elnino (Fraksi Gerindra),Neng Eem Marhamah (Fraksi PKB) dan Syukur (Kelompok DPD), dan seluruh anggota Badan Penganggaran MPR RI menanggapi klarifikasi dari Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Yustinus menanggapi pernyataan Wakil Ketua MPR RI/Koordinator Bidang Anggaran Fadel Mohamad. Pernyataan.Fadel adalah ungkapan kekecewaan atas sikap Menteri Keuangan yang tidak memenuhi Undangan Pimpinan MPR untuk melaksanakan Rapat Konsultasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MPR RI telah mengundang Menkeu pada Rapat Konsultasi 27 Juli 2021.Namun Karena di hari yang sama Menkeu menghadiri Rapat dengan Presiden maka Wakil Menkeu ditugaskan untuk menghadiri Rapat Tersebut. Namun hasil keputusan dalam Rapat Konsultasi tersebut tidak bisa dilaksanakan karena belum disetujui Menkeu.

Pimpinan MPR RI kembali mengundang Menkeu utuk melaksanakan Rapat Konsultasi pada  28 September 2021. Namun Menkeu tidak dapat memenuhi udangan tersebut karena menghadiri rapat dengan Badan Anggaran DPR RI. Atas kejadian tersebut,MPR menganggap Menkeu terkesan tidak menghargai MPR sebagai lembaga tinggi negara.

Berikutnya MPR berpendapat pemotongan anggaran oleh Kemenkeu tidak ada kaitannya dengan refocusing akibat Covid-19. Anggaran MPR telah dipotong secara sistematis sejak Tahun Anggaran 2019 dan 2020 (Sebelum Covid-19 terjadi),dan berlanjut pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Sehingga Anggaran 2018 lebih dari Rp 1 Triliun dipotong menjadi sekitar Rp 660 Miliar. Ironisnya, pemotongan anggaran pada 2019 terjadi di saat penambahan jumlah Anggota MPR menjadi 711 orang dan penambahan jumlah pimpinan MPR menjadi 10 Orang, pembentukan badan-badan dan lembaga alat kelengkapan majelis serta pelaksanaan Tugas Konstitusional MPR RI.

Kegiatan utama MPR adalah melaksanakan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI, yang dilaksanakan enam Kali setahun untuk setiap anggota MPR RI. Karena pemotongan anggaran tersebut, sosialiasi hanay empat kali setahun. Di Tahun Anggaran 2022, alokasinya dua kali setahun.

Kegiatan dengar pendapat masyarakat yang semula enam kali setahun,sejak 2020 tidak mendapat Alokasi Anggaran. Atas Kebijakan tersebut, muncul kesan pemotongan Anggaran MPR sebagai upaya  mendegradasi Peran MPR RI sebagai lembaga tinggi negara.

MPR RI sebagai salah satu lembaga (tinggi) Negara yang diatur oleh Konstitusi tujuan utamanya menjaga kedaulatan rakyat yang diatur dalam Tugas Pokok dan fungsinya sebagai pembentuk Konstitusi.  “Seyogyanya MPR tidak dikebiri dengan memotong anggarannya secara signifikan,” ujar Idris.(*)

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus