Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

Bamsoet Tegaskan Hukum Harus Adaptif Terhadap Dinamika Zaman

Norma hukum yang dianggap ideal pada hari ini, bisa jadi dipandang memiliki banyak celah di masa depan, sehingga harus disesuaikan, direvisi atau bahkan diganti.

18 Mei 2024 | 18.40 WIB

Bamsoet Tegaskan Hukum Harus Adaptif Terhadap Dinamika Zaman
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

INFO NASIONAL - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan, hukum dari suatu negara pada hakikatnya terdiri dari himpunan gagasan atau pemikiran mengenai perilaku manusia yang didasarkan pada suatu cita hukum seperti yang tertera dalam pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD NRI 1945.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Indonesia adalah negara demokrasi berbentuk republik Kesatuan bersusun tunggal, tidak bersusun jamak, memiliki Parlemen. Daerah dibentuk dan diberikan otonomi, desentralisasi, dan dekonsentrasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan Semboyan Bhineka Tunggal Ika," ujar Bamsoet saat memberikan kuliah Filsafat Hukum Tata Negara program doktor Fakultas Hukum Universitas Trisakti secara daring, di Jakarta, Sabtu, 18 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bamsoet mengatakan, Indonesia adalah negara demokrasi dan negara hukum yang menganut kontrak atau bersifat langsung. Ini menjadikan rakyat tidak serta-merta langsung menyerankan dan melepaskan haknya atau kemerdakaanya kepada penguasa secara mutlak.

"Bentuk negara hukum ini terlihat pada adanya pembagian kekuasaan di pusat dan daerah provinsi, kabupaten/kota serta diselenggarakannya Pemilu pada setiap lima tahun memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Presiden/Wakil Presiden secara langsung,” ujarnya.

Di Indonesia, kata Bamsoet, selain mengenal cabang kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, juga terdapat badan/lembaga/komisi yang sifatnya independen yang berada langsung di bawah presiden.

Bamsoet menekankan, hukum harus adaptif terhadap dinamika zaman dan laju peradaban. Karena suatu norma hukum yang diinterpretasikan dan diterapkan pada hari ini bisa jadi akan dimaknai berbeda pada 30 atau 50 tahun ke depan. Norma hukum yang dianggap ideal pada hari ini, bisa jadi dipandang memiliki banyak celah di masa depan, sehingga harus disesuaikan, direvisi atau bahkan diganti.

"UUD 1945 juga memperingatkan untuk memperhatikan perkembangan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian, UUD 1945 bersifat dinamis dan tidak berifat tertutup, Artinya. dalam rangka pelaksanaan atau aplikasinya, UUD 1945 terbuka bagi perkembangan atau terbuka bagi pemikiran dan berbagai teori baru," ujarnya.

Ia menjelaskan, masyarakat Indonesia bersifat mutiras dan multietnik, sehingga sangat majemuk. Karena itu Indonesia menganut bhineka tunggal ika, berbeda tetapi satu.

"Jadi, bangsa Indonesia tidak menganut dialektikanya George Withelm Friedrich Hegel yang melebur antinomi-antinomi menjadi suatu sintesa, letapi lebih condong kepada dialektikanya Jean Pierre Proudhon yang mengkompromikan atau menyeimbangkan antinomi-antimoni itu. Sehingga dapat hidup berdampingan dengan segala perbedaan dan persamaannya," kata dia. (*)

Bestari Saniya Rakhmi

Bestari Saniya Rakhmi

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus