Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO JABAR - Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia Agus Prabowo mengatakan bahwa dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), ataupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang telah dihibahkan pada Panitia Besar (PB) Pekan Olahraga Nasional (PON) XIX/2016, tak perlu lagi menganut Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.
“Intinya, yang diatur Perpres itu kan kalau sumber dananya dari APBN atau APBD. Tapi, kalau sudah dihibahkan ke lembaga lain ya tidak perlu ikut Perpres lagi,” ucap Agus, usai Audiensi bersama PB PON XIX/2016 Jawa Barat, di Gedung Sate Bandung pada Senin, 27 Juni 2016.
Pada mulanya, PB PON menyangka proses pengeksekusian dana tersebut harus mengikuti Perpres 54 Tahun 2010. Namun Agus kembali menegaskan bahwa PB PON XIX/2016 dapat mengatur sendiri pengalokasian dananya. “Jadi selama tidak ada fiktif, tidak ada mark up, tidak ada suap. Jadi mereka dapat mengatur sendiri,” kata Agus.
Menurut Agus, dana tersebut bisa digunakan secara fleksibel. Jadi PB PON XIX/2016 Jawa Barat bisa merancang peraturannya sendiri, dengan mengadopsi Perpres No. 54 Tahun 2010, tetapi hanya di bagian prinsip-prinsipnya saja.
Ada tujuh prinsip yang perlu dimuat pada pengeksekusian dana untuk pengadaan barang/ jasa bagi PB PON XIX, yakni; satu, efisien, yaitu sehemat mungkin; dua, efektif, atau tepat sasaran dan tepat manfaat; tiga, terbuka, yakni memberikan kesempatan bagi siapa saja yang berkapasitas; empat, transparan, yaitu aturan dijelaskan di depan sehingga dibelakang hari tidak ada persetruan; lima, bersaing, atau memilih mana yang terbaik; enam, adil, atau non diskriminatif; serta tujuh, akuntabel, yakni semuanya didokumentasikan sebagai bentuk tanggung jawab.
Secara garis besar, ketujuh prinsip tersebut terbagi pada tiga poin penting. Diantaranya, Prinsip Efisien dan Efektif yang masuk dalam poin Perencanaan. Terbuka, Transparan, Bersaing, dan Adil tergolong pada poin seleksi. Serta Akuntabel, sebagai bentuk pertanggung jawaban.
Terkait dengan proses audit dana yang akan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lanjut Agus, BPK akan mengaudit PB berdasarkan peraturan yang dirancang berdasarkan prinsip-prinsip tadi. "BPK harus melihat aturannya PB PON itu, mengauditnya dengan aturan PB PON, bukan dengan Perpres. Saya yakin Organisasinya (PB PON) sudah siap," katanya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, pihaknya sengaja mengundang LKPP RI sebagai upaya dari perwujudan salah satu catur sukses, yaitu sukses administrasi.
"LKPP menjelaskan proses eksekusi penganggaran dan pelaksanaannya ternyata lebih simpel. Misal ketika ada perubahan dari pos A ke pos B (pergeseran) itu bisa langsung dirapatkan dan dilaksanakan, tidak seperti APBD yang harus melalui mekanisme ke DPRD dan sebagainya,” ujar Aher. (*)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini