Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

Demo Buruh Tuntut UMP Naik, Gubernur Konsultasi ke Pusat

"UMK itu diusulkan oleh kabupaten/kota. Kita hanya meng-SK-kan
apa yang diusulkan."

28 Oktober 2016 | 17.48 WIB

"UMK itu diusulkan oleh kabupaten/kota. Kita hanya meng-SK-kan apa yang diusulkan."
material-symbols:fullscreenPerbesar
"UMK itu diusulkan oleh kabupaten/kota. Kita hanya meng-SK-kan apa yang diusulkan."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

INFO JABAR - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan berkonsultasi dengan pemerintah pusat terkait dengan aspirasi para buruh yang menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 8,25 persen di Gedung Sate, Kamis sore, 27 Oktober 2016. Aher pun menemui perwakilan serikat pekerja untuk mendengarkan aspirasi mereka.


“Apa pun aspirasi para buruh, kita terima. Kita akan perhatikan sebagai saran dan masukan. Kami akan sampaikan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan kementerian terkait,” kata Aher di hadapan perwakilan serikat pekerja.


Sebelum hasil konsultasi keluar, Aher mengatakan akan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Aturan ini merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menentukan UMP dan upah minimum kota (UMK).


Menurut Aher, usulan UMK ditetapkan kabupaten/kota. Kemudian, provinsi membuat surat keputusan (SK) mengenai UMP berdasarkan usulan UMK dengan mengacu pada aturan yang ada. "UMK itu diusulkan kabupaten/kota. Kita hanya meng-SK-kan apa yang diusulkan,” kata dia.


Hingga kini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menunggu usulan UMK dari setiap kabupaten/kota sampai 21 November 2016 atau 40 hari jelang penetapan UMP atau sebelum tahun baru 2017. Aher mengaku masih belum menerima usulan UMK tersebut.


Aher mengimbau para buruh untuk menyampaikan aspirasi dengan tertib dan aman. "Jadi, kalau ada saran, demo, atau menyampaikan usulan, ya lakukan dengan baik. Demo yang kondusif, aman, dan tidak anarkis, " ucap Aher.


Ribuan buruh yang berasal dari 16 serikat pekerja tingkat Provinsi Jawa Barat melakukan aksi demontrasi di depan Gedung Sate, Kamis, 27 Oktober 2016. Mereka menuntut beberapa hal, di antaranya, menolak tenaga kerja kontrak atau outsourcing, penetapan UMP 2017, serta menolak PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.


“Kami meminta kepada Bapak Gubernur menjadikan aspirasi kami sebagai tolok ukur penetapan upah,” kata seorang perwakilan serikat pekerja di depan Aher yang didampingi Kapolda Jawa Barat Irjen Polisi Bambang Waskito dan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Muhammad Herindra tersebut. (*)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus