Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
INFO NASIONAL - Letak geografis Indonesia sebagai negara kepulauan yang lautnya berbatasan langsung dengan negara tetangga, maka perlu dilakukan pengawasan terhadap pengangkutan barang yang diangkut melalui laut di dalam daerah pabean untuk menghindari penyelundupan dengan modus pengangkutan antar pulau. Begitu disebutkan Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Deni Surjantoro .
Ditambahkan juga bahwa dallam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1995 j.o. UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan secara eksplisit menyebutkan bahwa kewenangan Bea Cukai adalah melakukan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean.
"Mungkin tidak ada dokumen yang harus diserahkan kepada pihak Bea Cukai pada saat keberangkatan, namun Bea Cukai berwenang melakukan pengawasan barang maupun dokumen terkait pengangkutan antar pulau untuk mencegah terjadinya ekspor ilegal," ujar Deni menerangkan.
Terkait hal tersebut, untuk menghindari terjadinya penyelundupan ekspor kayu log ilegal ke luar negeri, Ditjen Bea dan Cukai akan mengawasi muatan kapal kayu log yang diangkut melalui laut.
“Pengawasan dilakukan supaya tidak terjadi ekspor secara ilegal. Karena kayu adalah komoditi sensitif, sehingga perlu dilakukan pengawasan antar pulau oleh Bea Cukai," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Maluku, Papua, dan Papua Barat, Cerah Bangun dalam keterangan resmi Ditjen Bea Cukai di Jakarta, Minggu, 26 Juni 2016.
Sejauh ini Ditjen Bea Cukai telah melakukan penindakan sebanyak 18.293 batang pada tahun 2015, dan pada tahun 2016 terdapat penindakan 3400 batang kayu teki, 20.000 kilogram kayu balak, dan 10 meter kubik atau 8 ton kayu ulin. (*)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini