Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.

21 Maret 2024 | 17.06 WIB

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

INFO NASIONAL – Perkumpulan Pendidikan Tinggi Keagamaan Hindu Indonesia atau PPTKHI menggelar rapat bersama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu (Ditjen Bimas Hindu) Kementerian Agama pada Kamis, 21 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Rapat bertema “Isu-isu Terkini Pendidikan Tinggi Keagamaan Hindu” di Ruang Smart Classroom Universitas Hindu Indonesia Denpasar, dibuka oleh Direktur Pendidikan Hindu, Trimo yang sekaligus menjadi keynote speaker.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Trimo mengapresiasi gagasan PPTKHI untuk meningkatan kualitas layanan pendidikan keagamaan Hindu. “Mudah-mudahan program yang dirumuskan mampu menguatkan dan bersinergi dengan program Ditjen Bimas Hindu,” katanya.

Adapun, pembahasan dalam rapat antara lain mengenai peningkatan kualitas tri dharma perguruan tinggi, kompetensi dosen, penguatan lembaga pendidikan, regulasi, beasiswa, produktivitas dosen, pemutihan prodi, percepatan guru besar, kompetisi dosen dan mahasiswa. Juga membahas berbagai program inovasi seperti NUHUN, Widyalaya, RPS, PPG, MOSMA dan lainnya.

Dari Beragam isu yang teridentifikasi dalam rapat, ada satu isu yang sangat penting untuk diperjuangkan yaitu perlunya peradilan Hindu, sebagaimana disampaikan oleh Prof. Dr. I Putu Gelgel, S.H., M.Hum.

Isu itu kemudian didiskusikan dengan para pakar dan pimpinan PTKH, baik aspek filosofis, sosiologis, dan historis, dan melahirkan tiga rekomendasi. Pertama, semua komponen umat Hindu, tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh politik, intelektual mesti bersatu padu merapatkan barisan dalam perjuangan pembentukan peradilan agama Hindu di Indonesia.

Dua, perguruan tinggi keagamaan Hindu, terutama yang memiliki program studi hukum agama Hindu di seluruh Indonesia membentuk pusat kajian hukum Hindu dan lembaga bantuan hukum yang dapat mengkaji hukum Hindu dan memberikan advokasi kepada umat Hindu di dalam mencari keadilan. Tiga, peradilan agama tidak hanya bagi umat muslim tetapi dirancang bagi semua umat bergama.

Kegiatan yang berlangsung secara hybrid itu diikuti oleh 13 PTKH dengan total 40 peserta secara daring dan 15 peserta secara luring. (*)

 

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus