Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

Ekstensifikasi Lahan di Kalteng Dukung Food Estate

Ekstensifikasi lahan untuk menambah luas lahan sawah. Ekstensifikasi lahan di Kalteng pada 2021 mencapai 16.643,66 hektare.

17 Juni 2022 | 10.24 WIB

Ekstensifikasi Lahan di Kalteng Dukung Food Estate
material-symbols:fullscreenPerbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

INFO NASIONAL - Kementerian Pertanian (Kementan) merealisasikan program ekstensifikasi lahan untuk dua Kabupaten di Propinsi Kalimantan Tengah seluas 16.643,66 ha pada Kabupaten Kapuas seluas 12.769,27 ha dan Kabupaten Pulang Pisau seluas 3.874,39 ha. Penerima manfaat program ini yaitu Kelompok Tani di Kabupaten Kapuas sebanyak 238 Kelompok dan Kabupaten Pulang Pisau sebanyak 83 kelompok.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo mengatakan latar belakang pengembangan Food Estate adalah karena dampak dari pandemi Covid-19, perubahan lingkungan global dan menjaga ketahanan pangan nasional. "Maka kami mendorong peningkatan produktivitas pangan pokok dan memperlancar distribusi pangan dengan target dapat meningkatkan kesejahteraan petani," ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menerangkan, program Food Estate di Kalteng dilaksanakan salah satunya dengan ekstensifikasi lahan. Pada tahun 2021, kegiatan ekstensifikasi lahan mencapai 16.643,66 hektare, dengan perkiraan produksi 2,5 ton/ha dan potensi produksi gabah 41.609,15 ton GKG (gabah kering giling).

"Ekstensifikasi lahan ini tujuannya menambah luas lahan sawah untuk skala luas dalam mendukung pengembangan Food Estate, serta menghasilkan produksi utamanya padi pada areal ekstensifikasi lahan sawah," tutur Ali.

Ia melanjutkan, kegiatan ekstensifikasi lahan sawah tahun 2022 dilakukan pada lokasi-lokasi yang berpotensi secara bertahap dapat ditanami dengan Indeks Pertanaman (IP) dua kali dalam dua musim tanam.

Sedangkan lahan yang ditetapkan sebagai calon lokasi ekstensifikasi lahan sawah harus memenuhi persyaratan tersedianya hasil Survey Investigasi dan Desain (SID) sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan (lahan clear and clean). "Ekstensifikasi lahan sawah dimanfaatkan untuk mendukung program pengembangan Food Estate," ujarnya.

Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan Ditjen PSP Kementan, Erwin Noor Wibowo menambahkan, nantinya akan ada pekerjaan konstruksi di lahan sawah program ekstensifikasi. "Pekerjaan konstruksi itu di antaranya adalah land clearing, land leveling, pembuatan pematang, pembuatan jaringan irigasi, jalan usaha tani, pengolahan lahan dan infrastruktur lainnya," ucap Erwin.

Ia menegaskan, dalam pencapaian keberhasilan program ekstensifikasi perlu dilakukan sinergitas antar semua pihak, sehingga kegiatan ini dapat berjalan dengan baik sehingga tujuan utama dalam menyediakan stok pangan nasional dapat terwujud. Program ekstensifikasi lahan ini penting guna penambahan luas areal tanam melalui peningkatan IP. (*)

 

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus