Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

GBHN Dibahas di Sulawesi Utara

MPR Serap Aspirasi Masyarakat Sulawesi Utara Soal GBHN

5 Maret 2016 | 22.46 WIB

MPR Serap Aspirasi Masyarakat Sulawesi Utara Soal GBHN
Perbesar
MPR Serap Aspirasi Masyarakat Sulawesi Utara Soal GBHN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

INFO MPR - Wacana dibentuknya haluan negara seperti GBHN terus dibahas. Badan Pengkajian MPR Kelompok V MPR RI bekerjasama dengan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), di Kota Manado, Sulawesi Utara, Sabtu 5 Maret menggelar sosialisasi Empat Pilar MPR dengan metode focus grup discussion (FGD). Dosen dari Fakultas Hukum Unsrat  Lendy Siar dan Toar N. Palilingan, serta dosen FISIP Unsrat Agustinus B. Patty menjadi pembicara utama dalam acara bertema “Reformulasi Sistem Perencanaan Pembangunam Nasional dengan Model GBHN” ini. Sosialisasi ini diikuti 50 peserta akademisi Unsrat dan beberapa akademisi dan pakar tatanegara di Manado.   .

Pimpinan Badan Pengkajian MPR Martin Hutabarat, Sukamta dari Fraksi PKS MPR, Ahmad Riza Patria dari Fraksi Gerindra, Muslim dari Fraksi Demokrat MPR, dan Nurmawanti Dewi Bantilan dari kelompok DPD  serta didampingi Kepala Biro Pengkajian Sekretariat Jenderal MPR RI Yana Indrawan menjadi komentator dan penerima aspirasi. 


Lendy Siar mengatakan bahwa  harus ada koordinasi satu atap dalam segala bidang pembangunan nasional.  Sementara, Toar N. Palilingan mengatakan bahwa isu GBHN ini harus diwapadai memiliki implikasi politik yang tinggi. Karena itulah sampai sekarang wacananya masih tarik ulur.

Toar  mendukung jika GBHN akan dihidupkan kembali.  Lembaga MPR dinilai tepat untuk merumuskan GBHN.  “Inilah dilemanya, kedudukan dan status MPR  tidak lagi sebagai lembaga tinggi negara dan tidak lagi berwenang soal perumusan GBHN,” kata Toar.

Agustinus B. Paty mengatakan kesinambungan pembangunan nasional  seharusnya berlangsung tanpa henti. 


Sementara, akademisi Unsrat Isaac yang mengungkapkan jika GBHN akan dimunculkan kembali harus dengan sangat hati-hati.  Jangan sampai traumatik dan minor judgement keluar lagi dan menghambat penilaian-penilaian objektif soal GBHN dan kiprah MPR.

“Sah-sah saja  kembali kepada GBHN. Namun  yang pertama kali harus dilakukan adalah amandemen UUD 1945. Kekuatan MPR  sudah terlucuti pasca amandemen, jika tidak ada kekuatan bagaimana MPR menyusun GBHN,” kata Isaac.

Martin Hutabarat mengapresiasi semua masukan dan ide-ide segar dari para akademisi dan para pakar tata negara di Manado. Aspirasi ini akan disampaikannya kepada Badan Pengkajian MPR. (*)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus