Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

Hidayat: Rakyat Harus Mengerti Kedaulatannya

Sebagai dampak dari perubahan UUD 1945 menjadi UUD NRI Tahun
1945, kedaulatan tertinggi sekarang ini ada di tangan rakyat.

29 Maret 2016 | 13.42 WIB

Sebagai dampak dari perubahan UUD 1945 menjadi UUD NRI Tahun 1945, kedaulatan tertinggi sekarang ini ada di tangan rakyat.
Perbesar
Sebagai dampak dari perubahan UUD 1945 menjadi UUD NRI Tahun 1945, kedaulatan tertinggi sekarang ini ada di tangan rakyat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

INFO MPR - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta agar masyarakat Indonesia tidak kehilangan akal untuk mengimplementasikan kedaulatannya dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara.


"Rakyat yang betuk-betul berdaulat jangan hanya mau memilih presiden, gubernur, dan bupati hanya karena ikut-ikutan, hanya karena dibayar Rp 50 ribu, hanya karena diberi sembako dan kaos," ujar HNW saat memberikan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI dalam rangka pelantikan Pengurus Baru Dewan Masjid Indonesia Kota Jakarta Selatan periode 2016-2021 di Gedung Nusantara V Komplek MPR/DPR/DPD, Selasa, 29 Maret 2016.


HNW menjelaskan sebagai dampak dari perubahan UUD 1945 menjadi UUD NRI Tahun 1945, kedaulatan tertinggi sekarang ini ada di tangan rakyat. Artinya, rakyat yang betul-betul berdaulat, yang memilih langsung presiden, gubernur, dan bupati. "Jadi rakyat harus betul-betul mengerti akan kedaulatannya itu dan jangan kehilangan akal dalam melakukannya," ucap HNW.


Selain itu, kata HNW, perubahan UUD 1945 juga telah memberikan hal luar biasa terhadap tujuan pendidikan nasional, di mana pendidikan saat ini bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan, serta ahlak. "Ini fatwa yang luar biasa," katanya.


Karenanya, HNW mengatakan Dewan Masjid Indonesia bisa saja mengusulkan materi-materi yang dianggap belum ada dalam UUD NRI 1945 untuk bisa dimasukkan. "Karena UUD masih sangat mungkin dilakukan perubahan," ujarnya. (*)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus