Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

Jabar Keluarkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Baru

Ketatnya persyaratan itu dimaksudkan untuk mengendalikan dan
mengawasi usaha pertambangan.

8 April 2017 | 11.34 WIB

Jabar Keluarkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Baru
Perbesar
Jabar Keluarkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Baru

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

INFO JABAR - Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk 18 pemohon. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno di Gedung Sate, Bandung, Jumat 7 April 2017.


Sebanyak 18 permohonan yang disetujui terdiri dari tiga izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi (OP) baru, tiga IUP OP perpanjangan permohonan 2016, sembilan permohonan WIUP 2017, dan tiga permohonan IUP OP 2017.


Sebanyak sembilan WIUP yang izinnya dikeluarkan itu berada di Kabupaten Sukabumi (2 usaha), Kabupaten Bogor (2), Kabupaten Garut (2), Kabupaten Bandung (1), Kabupaten Subang (1), dan Kabupaten Sumedang (1).


Sementara OP baru di Kabupaten Bandung Barat (2), Kabupaten Bogor (1), Kabupaten Cianjur (1), Kabupaten Cirebon (1), dan Kabupaten Sukabumi (1). OP perpanjangan yakni Kabupaten Bandung Barat (1), Kabupaten Bogor (1), dan Kabupaten Purwakarta (1). Komoditas tambang, yaitu batu gamping, andesit, sirtu, pasir, dan tanah urug.


Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar, mengatakan izin - izin tersebut diberikan disertai berbagai persyaratan ketat. “Seperti rencana reklamasi untuk menata kembali lahan yang ditambang dan bukti pembayaran pajak. Rencana reklamasi itu harus ada gambar jangan cuma kalimat aja. Jadi harus dengan sebuah konsep gambar dan perencanaan,” ujarnya.


Terkait pajak para penerima izin, Deddy Mizwar mengatakan, baik perpanjangan maupun yang baru harus ada NPWP dan bukti bayar pajak. “Jangan sampai perpanjangan, tapi nggak bayar pajak,” tegasnya.


Ketatnya persyaratan itu dimaksudkan untuk mengendalikan dan mengawasi usaha pertambangan. Pemohon, kata Wagub, harus melaporkan kegiatan usahanya setiap bulan. Bila kegiatan usaha ternyata melebihi luas rencana kerja yang diajukan maka pemohon harus mengajukan izin kembali.


Bahkan, ke depan Pemprov akan lebih memperketat persyaratan mendapat izin. “Lihat dulu dokumennya, kalau nggak mungkin, ditolak. Jangan dipaksain masuk BKPRD, tolak. Jadi nggak ruwet. Pengusaha juga punya kepastian, nggak berlarut-larut,” kata Deddy Mizwar.


Wagub juga minta koordinasi antarlembaga lebih dioptimalkan kembali. Menurutnya, banyak pihak mengeluh bahwa proses perizinan masih berjalan lamban. “Hubungan antarorganisasi dibahas juga tadi. Jangan-jangan terhambatnya di antar organisasi. Jangan sampai hubungan organisasi tadi menghambat proses perizinan,” ujarnya. (*)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus