Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO BISNIS – Rasman dan anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) Pabangbon di Desa Malasari, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor memilih untuk berjuang menjaga alam. Mereka tersadar ketika lahan yang memberinya kehidupan, bertahun-tahun terus mengalami kerusakan. Rusaknya sebagian lahan hutan di kawasan Desa Malasari diakibatkan adanya aktivitas tambang warga.
"Kami dulu bagian dari penambangan di hutan. Sekarang kami sadar bahwa hutan di wilayah kami semakin rusak sehingga perlu dikembalikan lagi fungsinya," kata Rasman. Kesadaran itu membuatnya berhenti dan berganti mata pencaharian sebagai petani. Dia hanya ingin mengobati hutan yang selama ini telah dirusaknya.
Nyatanya, kerja keras lebih dari setahun terakhir mulai membuahkan hasil. Rasman mampu merangkul sejumlah warga untuk bergabung sebagai kelompok tani hutan.
Upaya Rasman merangkul para warga agar melepas dari aktivitas tambang cukup berhasil. Salah satunya dengan memanfaatkan peluang dari pemerintah melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus.
Aturan ini juga semakin diperkuat dengan lahirnya Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial. Melalui perhutanan sosial ini, Rasman dan anggota KTH Pabangbon akhirnya berhasil mendapat kesempatan mengelola 150 hektar lahan. Total kini terdapat 167 orang anggota tergabung dalam KTH.
Ketika semua harapan mulai berjalan, Rasman mengakui kelompok yang dipimpinnya memiliki keterbatasan pengetahuan terkait tanaman. Sampai akhirnya mereka bertemu dengan Yayasan Bakau Manfaat Universal (BakauMU) bersama BRI Peduli.
Melalui kolaborasi dengan BRI Peduli dan Yayasan BakauMU, perlahan KTH Pabangbon semakin bertumbuh dan memiliki kegiatan usaha yang lebih terorganisir. Kehadiran BRI dan BakauMU tidak hanya memberikan bantuan, keduanya juga terjun langsung memberikan edukasi dan pendampingan setiap harinya. (*)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini