Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

Kemendagri Dukung Penuh Penyelenggaraan BPJS

Program Jaminan Sosial merupakan bentuk tanggung jawab negara .

9 November 2015 | 19.16 WIB

Program Jaminan Sosial merupakan bentuk tanggung jawab negara .
Perbesar
Program Jaminan Sosial merupakan bentuk tanggung jawab negara .

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

INFO BISNIS - Untuk mewujudkan komitmen kerjasama dengan lembaga hukum publik di bawah naungan pemerintah terkait pelaksanaan program jaminan sosial nasional di Indonesia, Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial  (BPJS) Kesehatan dan  BPJS Ketenagakerjaan untuk mengoptimalkan implementasinya melalui penandatanganan nota kesepahaman yang diadakan pada Jumat, 6 November 2015.


Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri Yuswandi A. Temenggung menegaskan program jaminan sosial merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia, sehingga Kemendagri sepenuhnya mendukung penyelenggaraan jaminan sosial, termasuk implementasinya di daerah. "Nota kesepahaman ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk memenuhi kebutuhan setiap warga negaranya melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan publik yang prima," kata Yuswandi.


Sistem Jaminan Sosial Nasional pada dasarnya merupakan program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. "Melalui program ini diharapkan pemenuhan kebutuhan dasar di bidang  ketenagakerjaan dan kesehatan dapat dirasakan oleh setiap penduduk di seluruh wilayah kesatuan Republik Indonesia," tuturnya.


Dalam upaya optimalisasi program jaminan sosial tersebut, ia juga menghimbau kepada seluruh gubernur, bupati, dan walikota seluruh Indonesia agar memerintahkan kepala badan/kantor/unit PTSP di daerahnya masing-masing untuk meminta para pemohon pelayanan perizinan dan non perizinan agar mengurus keikutsertaan BPJS. Selain itu juga menyediakan sarana dan prasarana untuk informasi dan sosialisasi program BPJS dengan beban biaya dari BPJS, serta menyediakan data dan informasi terkait sesuai dengan kebutuhan BPJS.


Sebagaimana tertuang dalam nota kesepahamam tersebut, Kemendagri memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi kepesertaan kedua BPJS tersebut melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di seluruh Indonesia. Selain itu juga melakukan monitoring dan evaluasi bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam implementasi program jaminan sosial di lapangan.


Saat ini kelembagaan PTSP sudah terbentuk di 34 provinsi yang ada di Indonesia. Sementara dari 416 kabupaten, sudah terbentuk 372 kelembagaan PTSP, sedangkan dari 92 kota sudah terbentuk 92 kelembagaan PTSP. Untuk kelembagaan PATEN, baru ada di 28 provinsi, dan dari 514 kabupaten/kota sudah 144 yang sudah membentuk PATEN, serta dari 7.049 kecamatan sudah 1.482 yang membentuk PATEN.


Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya menyampaikan terimakasihnya kepada kemendagri sebagai koordinator pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang memberikan perhatian besar terhadap program strategis nasional yaitu jaminan sosial. "Diharapkan melalui nota kesepahaman ini ke depan persyaratan kepesertaan jaminan sosial dapat difasilitasi di PTSP atau PATEN," ucap Fachmi Idris.


Ia berharap melalui nota kesepahaman ini dapat mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalisasi  penerapan PP 86 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.


Sebagaimana diamanatkan dalam PP tersebut, Fachmi mengingatkan bagi pemberi kerja selain penyelenggara Negara , misalnya perusahaan swasta , wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS Kesehatan secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya. Sementara bagi masyarakat yang tidak mendaftarkan diri dan anggota keluarganya ke BPJS Kesehatan, maka akan dikenai sanksi tidak mendapat layanan publik tertentu oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, antara lain Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Mengemudi (SIM), Sertifikat Tanah, Papor, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus