Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

KemenkopUKM Telah Tindak Lanjuti Temuan BPK Terkait BPUM

Kementerian Koperasi dan UKM melakukan rangkaian verifikasi pendataan penerima program BPUM secara berjenjang agar penerima dapat tepat sasaran.

24 Juni 2021 | 08.11 WIB

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenkopUKM) Arif Rahman Hakim.
Perbesar
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenkopUKM) Arif Rahman Hakim.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

INFO NASIONAL – Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan upaya pemerintah untuk mendukung usaha mikro agar dapat bertahan dan terus melanjutkan usaha di tengah Pandemi Covid-19 untuk Pemulihan Ekonomi Nasional. Dalam pelaksanaannya, Kementerian Koperasi dan UKM melakukan rangkaian verifikasi pendataan penerima program BPUM  secara  berjenjang agar penerima dapat tepat sasaran. 

“Proses pembersihan data penerima BPUM dilakukan secara berjenjang dan berulang sejak dari Dinas Kabupaten/Kota hingga di Kementerian Koperasi dan UKM. Apabila ada temuan data terbaru mengenai penerima BPUM segera ditindaklanjuti,” ujar Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenkopUKM) Arif Rahman Hakim, Rabu 23 Juni 2021, menanggapi Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK Semester II 2020 terkait pelaksanaan BPUM yang diberitakan dalam beberapa media. 

Arif Rahman mengatakan adanya informasi penerima BPUM tidak sesuai kriteria kemungkinan bersumber dari Laporan Awal Hasil Pemeriksaan BPK atas penyaluran BPUM  sekitar bulan Desember 2020.  Rekomendasi temuan tersebut per Maret 2021  sudah ditindaklanjuti oleh  KemenkopUKM  dan sudah dilakukan pengujian dapat diterima oleh Tim BPK. 

Sejumlah langkah penyelesaian dilakukan apabila ditemukan penerima tidak sesuai kriteria dan dana belum dicairkan maka dilakukan pemblokiran dana oleh bank penyalur. 

“Telah dilakukan penyetoran sesuai rekomendasi BPK dan telah dilakukan  pengujian terhadap dana yang disetorkan ke kas negara. Semua tindak lanjut yang kami lakukan tersebut di atas sudah dinilai sesuai oleh BPK dan Laporan Keuangan Kemenkop UKM mendapatkan opini WTP,” kata SesKemenkopUKM. 

Dia mengatakan ada beberapa faktor ketidaktepatan penerima BPUM sesuai kriteria, antara lain,  belum adanya satu data / database tunggal  terkait dengan UMKM dan waktu pendataan dan penyaluran yang sangat terbatas sebagai dampak adanya pendemi Covid 19 sehingga dibutuhkan kecepatan penyaluran kepada UMKM yang terkena dampak.  “Oleh sebab itu, verifikasi atau pengecekan data terus menerus dilakukan,” ujar Arif Rahman. 

Terkait hasil pemeriksaan BPK  tentang penyaluran subsidi bunga atau margin KUR yang belum tersalurkan, Arif Rahman mengatakan telah dilakukan rekonsiliasi dengan bank penyalur dan  dalam proses pengembalian ke kas negara.. 

SesKemenkopUKM menyampaikan dari survei yang dilakukan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan bekerja sama dengan PNM menegaskan program KUR memberi manfaat yang sangat besar bagi pelaku usaha mikro.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Hasil survey menyatakan, 99,4 persen pelaku usaha penerima program BPUM memiliki omzet tahunan kurang dari Rp 300 Juta. Survei juga menunjukkan 75,9 persen usaha penerima program tetap membuka usaha di masa pandemi Covid – 19. Melalui program BPUM, dinyatakan terjadi kenaikan omzet rata-rata sebesar 41,1 persen setelah masa pencairan bantuan. 

Survei juga menyatakan 98,9 persen penerima program BPUM menggunakan bantuan untuk keperluan usaha dipakai untuk membeli bahan baku, membayar atau sewa alat produksi, membayar utang usaha dan membayar pekerja. 

“Dari data di atas terlihat program BPUM telah berhasil untuk meringankan beban bagi UMKM  dalam masa pandemi Covid-19 dan membantu untuk meningkatkan omzet penjualan sehingga sejalan dengan tujuan Program BPUM,” kata SeskemenkopUKM. (*)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus