Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

Kemensos Tegaskan Tak Ada Eselon Penerima Bansos

DTKS diperbarui dan ditetapkan setiap bulan, bahkan memperhatikan usulan daerah.

21 Juni 2024 | 18.28 WIB

Kepala Pusdatin Kemensos Agus Zainal Arifin dan Staf Khusus Menteri Sosial, Bidang Pengembangan SDM dan Program Kementerian, Suhadi Lily, memberi klarfikasi terkait bansos di kantor Kemensos, Cawang, Jakarta Timur, Jumat, 21 Juni 2024.
Perbesar
Kepala Pusdatin Kemensos Agus Zainal Arifin dan Staf Khusus Menteri Sosial, Bidang Pengembangan SDM dan Program Kementerian, Suhadi Lily, memberi klarfikasi terkait bansos di kantor Kemensos, Cawang, Jakarta Timur, Jumat, 21 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

INFO NASIONAL – Kementerian Sosial (Kemensos) memberi pernyataan, tidak ditemukan nama pejabat eselon I dan II dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS sebagaimana sempat diberitakan sebelumnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kemensos telah melakukan pengecekan ulang terhadap nama-nama pejabat struktural eselon I dan II Kementerian PPN, beserta para staf khusus. Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan adanya pejabat eselon I maupun eselon II dalam DTKS yang aktif atau menerima bansos dari Kementerian Sosial," kata Kepala Pusdatin Kemensos Agus Zainal Arifin di kantor Kemensos, Cawang, Jakarta Timur, Jumat, 21 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Klarifikasi ini dibuat sebagai respons terhadap pernyataan sebelumnya yang menyebut penyaluran tidak tepat sasaran. Ada pejabat eselon I menjadi penerima bantuan sosial.

Agus memastikan, sejak April 2021, DTKS diperbarui dan ditetapkan setiap bulan, bahkan memperhatikan usulan daerah. Proses pembenahan dan perbaikan serta tata kelola bansos pun berkoordinasi dengan lintas kementerian dan lembaga.

Kepada Info Tempo, Agus menunjukkan semua data yang di-update secara berkala dan terpampang di sederet monitor besar di pusat pengendali data. “Ruang inilah Command Center. Semua data dapat dilihat di sini,” ujarnya.

Di layar besar, tampak DTKS yang komplet. Mulai dari jumlah DTKS terkini sebanyak 137.369.028 jiwa. Kemudian partisipasi pemda (pemerintah daerah), sebanyak 48.668.817 jiwa yang datanya diperbaiki, kemudian 23.283.248 jiwa yang masuk usulan baru, dan 9.240.451 jiwa yang tidak layak mendapat data bansos.

“Dapat dilihat di data itu (ada sembilan juta lebih), kalau tidak layak ya dicoret,” ujarnya. “Masyarakat juga bisa mengecek secara mandiri di aplikasi Cek Bansos, dapat diunduh di Google Play Store.”

Terlebih, Agus melanjutkan, jika terdapat orang yang tidak layak, termasuk pejabat Kementerian atau Lembaga, seharusnya dapat melapor ke daerah atau menyanggah dirinya sendiri melalui aplikasi Cek Bansos. Sebagai contoh, pengunduran diri yang telah dilakukan oleh 1.663 penerima PKH dan 2.688 penerima Sembako hingga 21 Juni 2024.

Senada, Staf Khusus Menteri Sosial, Bidang Pengembangan SDM dan Program Kementerian Suhadi Lili menegaskan Kemensos telah melakukan pengecekan data penerima bansos.

Kalaupun terindikasi pejabat kementerian atau lembaga menerima bansos, sebaiknya segera dilaporkan dengan melampirkan nama penerima bansos tersebut. "Jadi kami sudah melakukan scanning nama-nama orang,” ucap Suhadi.

Ia menyarankan, demi menghindari polemik berkepanjangan, sebaiknya klaim yang menyebut terdapat nama pejabat di dalam DTKS dibuktikan oleh data. “Lebih baik sebutkan saja. Nanti juga kita tahu siapa yang usulkan nama itu," kata dia.

Klarifikasi ini sekaligus menegaskan bahwa data penerima bansos berdasarkan DTKS sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kemensos telah melaksanakan amanah Undang-undang 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin yakni mengelola DTKS sebagai sumber bantuan sosial atau pemberdayaan masyarakat.

Suhadi menjelaskan, undang-undang tersebut telah mengatur, pembaharuan dilakukan paling sedikit setahun dua kali karena perlu lebih cepat merespons dinamika penduduk. “Amanah undang-undang ya, jadi tinggi loh dasar hukumnya,” ujarnya. Sebab itu, ia merasa heran jika ada sumber lain data bantuan sosial yang berbeda dengan DTKS. (*)

Sandy Prastanto

Sandy Prastanto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus