Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

KKP dan UMRAH Sinergi Pengelolaan Sumber Daya Laut

Kerja sama diharapkan dapat mendorong mahasiswa dan dosen untuk menerapkan ilmu dengan berinteraksi langsung kepada masyarakat.

23 April 2022 | 13.49 WIB

KKP dan UMRAH Tandatangani Perjanjian Kerja Sama
Perbesar
KKP dan UMRAH Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

INFO NASIONAL – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolan Ruang Laut (Ditjen PRL) menyepakati sinergi program dan kegiatan pengelolaan sumber daya laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil dengan Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Universitas Maritim Raja Ali Haji (FIKP UMRAH). Ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Kamis, 21 April 2022, di Kampus UMRAH, Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Sekretaris Ditjen PRL, Hendra Yusran Siry, mengajatakan kerja sama tersebut salah satu bentuk dukungan dan komitmen KKP terhadap tujuan pembangunan kelautan dan perikanan, di antaranya melalui optimalisasi pengelolaan ruang laut serta konservasi dan keanekaragaman hayati laut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Luasnya wilayah dan besarnya sumber daya laut dan pesisir yang dikelola menjadi tantangan tersendiri. Oleh karena itu sinergi dengan para pemangku kepentingan di bidang kelautan dan perikanan khususnya Perguruan Tinggi sangat diperlukan agar pengelolaannya lebih optimal,” ujar Hendra. 

UMRAH merupakan salah satu mitra strategis pemerintah karena peran dan dukungannya dalam menghasilkan berbagai rumusan dan kajian ilmiah sangat diperlukan sebagai pedoman dalam pengambilan keputusan pengelolaan pembangunan di wilayah pesisir dan laut yang berkelanjutan. 

“Kami berharap kajian ilmiah dan riset yang dihasilkan UMRAH serta kapasitas SDM yang dimiliki dapat memberikan dukungan nyata terhadap suksesnya pelaksanaan program Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang mendorong tertibnya perencanaan ruang laut dan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” katanya.

Kerja sama ini juga untuk mendorong para mahasiswa maupun dosen untuk meningkatkan dan menerapkan ilmu pengetahuan ke luar kampus melalui interaksi langsung kepada masyarakat. Mulai dari magang, penelitian, dan penyadartahuan masyarakat.

Rektor UMRAH, Agung Dhamar Syakti, mengatakan kerja sama dengan Ditjen PRL KKP harus dapat meningkatkan kapasitas dan kemampuan (capacity building) civitas akademika UMRAH. 

“Saya berterima kasih dan berharap kerja sama ini akan semakin memperkuat peran UMRAH dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi khususnya untuk pengelolaan ruang laut sehingga bisa bersama-sama membangun kelautan dan pesisir Kepri,” ujar Agung. 

Sementara, Dekan FIKP UMRAH, Tengku Ersti Yulika Sari, menjelaskan bahwa Kepri yang luas wilayah perairannya mencapai hingga 96 persen memerlukan peran serta berbagai pihak dalam pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya hayati lautnya. Misalnya terkait masalah tumpahan minyak (oil spill), pencurian ikan, serta masih adanya pulau-pulau yang belum dikelola dengan baik.

“Kerja sama antara kampus dan pemerintah dalam membangun, memanfaatkan dan mengelola ruang laut akan sangat memberikan manfaat besar khususnya bagi masyarakat yang tinggal di Kepri. Ini juga membuka kesempatan bagi mahasiswa dan alumni untuk magang dan bekerja di bidang kelautan,” tutur Yulika Sari.

PKS tentang Dukungan Pengelolaan Sumber Daya Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Penguatan Sumber Daya Manusia ini meliputi beberapa ruang lingkup, yaitu dukungan penguatan data dan informasi dalam penyusunan rencana zonasi, pelestarian dan perlindungan habitat dan biota laut dilindungi dan/atau terancam punah, pengelolaan sumber daya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta penguatan sumber daya manusia melalui program MBKM.

Hal ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, bahwa kerja sama dengan mitra kerja KKP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 65 Tahun 2016 tentang Pedoman Kerja Sama dan Penyusunan Perjanjian Lingkup Kementerian Kelautan, dilaksanakan untuk mendukung kinerja KKP lebih implementatif khususnya dalam hal pengelolaan ruang laut. (*)

 

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus