Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

Menaker Dorong Perusahaan Laporkan Data Ketenagakerjaan Secara Online

Hingga saat ini, jumlah perusahaan yang menyampaikan WLKP online jumlahnya belum sesuai harapan.

4 September 2021 | 15.35 WIB

Menaker Dorong Perusahaan Laporkan Data Ketenagakerjaan Secara Online
material-symbols:fullscreenPerbesar
Menaker Dorong Perusahaan Laporkan Data Ketenagakerjaan Secara Online

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

INFO NASIONAL - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan terus meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di Indonesia agar melaporkan perkembangan keadaan ketenagakerjaannya melalui Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) secara online melalui situs laman wajiblapor.kemnaker.go.id. Hingga saat ini, jumlah perusahaan yang menyampaikan WLKP online jumlahnya belum sesuai harapan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Mengingat pentingnya data-data ketenagakerjaan tersebut, kami mendorong setiap perusahaan untuk dapat melaporkan data-data ketenagakerjaannya," kata Ida Fauziyah dalam acara Sosialisasi dan Temu Teknis Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online secara hybrid di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu, 4 September 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ida meminta kepada perusahaan yang telah melaporkan secara manual, maka harus menyesuaikannya secara online. Kemnaker terus melakukan upaya agar seluruh perusahaan menggunakan akses online untuk melaporkan sesuai dengan ketentuan. "Saya minta kepada perusahaan yang hadir hari ini setelah mengikuti kegiatan ini, perusahaannya sudah didaftarkan secara online," ujarnya.

Ida mengungkapkan, berdasarkan Data Sensus Ekonomi Nasional Tahun 2016 oleh BPS, tercatat jumlah perusahaan sebanyak 26 juta. Namun, hingga sekarang yang tercatat dalam data Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK) per 28 Agustus 2021 sebanyak 359.872 badan usaha. "Artinya jumlah perusahaan yang tercatat masih sangat sedikit," katanya.

Pendekatan hukum berupa sanksi pidana terhadap perusahaan yang tidak melaporkan bukanlah satu-satunya cara yang harus ditempuh. "Tetapi pemerintah mengedepankan upaya preventif edukatif dan juga akan memberikan reward atau apresiasi kepada perusahaan yang sudah mematuhinya," tutur Ida.

Pendaftaran perusahaan melalui WLKP online, selain untuk memperbaharui data perusahaan pada database Kemnaker, sekaligus memberikan akses kepada perusahaan untuk dapat menggunakan layanan ketenagakerjaan lainnya yang terintegrasi dalam SISNAKER.

"Di antaranya layanan pembinaan, layanan pasar kerja, layanan pelatihan kerja, dan layanan pembinaan (Peraturan Perusahaan/PKB, pengupahan, waktu kerja/waktu istirahat, hubungan kerja, jaminan sosial, dll) untuk mewujudkan perlindungan ketenagakerjaan bagi pengusaha dan pekerja," kata Ida.

Sementara Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi bagi para pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan, khususnya kewajiban mengisi Wajib WLK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1981.

"Adanya Kegiatan Sosialisasi dan Temu Teknis WLKP Online secara hybrid ini diharapkan dapat menjawab dan menyelesaikan semua permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi dalam hal pelaporan WLKP online, sehingga perusahaan dapat menjalankan kewajiban pelaporan secara tepat waktu dengan ketepatan dalam proses pengisian pelaporan," kata Haiyani.

Sosialisasi tersebut diikuti total sebanyak 750 peserta. Sebanyak 730 peserta perwakilan perusahaan (30 peserta luring dan 700 peserta daring) hadir bersama dengan 20 peserta dari pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Tengah.(*)

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus