Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

MPN G2 Permudah Setoran Penerimaan Negara  

Pembayaran setoran penerimaan negara tak lagi terhalang jam
operasional kantor cabang bank.

10 Agustus 2015 | 20.06 WIB

Pembayaran setoran penerimaan negara tak lagi terhalang jam operasional kantor cabang bank.
Perbesar
Pembayaran setoran penerimaan negara tak lagi terhalang jam operasional kantor cabang bank.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

INFO BISNIS - Penerimaan negara adalah jumlah pendapatan suatu negara yang berasal dari penerimaan negara dari pajak, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri. Jenis-jenis Penerimaan Negara antara lain PPH, PPn, Cukai dan Pembagian laba BUMN.


Untuk mempermudah pembayaran setoran penerimaan negara (pajak dan bukan pajak), pemerintah telah mengembangkan Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua (MPN G2). Metode pembayaran dengan MPN G2 hampir sama dengan transaksi online pembelian tiket pesawat, yaitu menggunakan kode billing.


Kode billing dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik adalah kode identifikasi yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)/Anggaran (DJA)/Bea-Cukai (DJBC) atas satu jenis setoran penerimaan negara.


Pembayaran  setoran penerimaan negara MPN G2 ini dapat dilakukan melalui channel perbankan, salah satunya Bank Mandiri. Di Bank Mandiri sendiri, pembayarannya bisa dilakukan 7 hari 24 jam melalui 15.444 ATM Mandiri, Mandiri Internet Banking, Mandiri Cash Management (MCM). Pembayaran ini juga dapat dilakukan di 2,320 cabang Bank Mandiri. Setoran penerimaan Negara MPN G2 ini dimulai dengan penyetor membuat kode billing di web aplikasi DJP/DJA/DJBC. Selanjutnya, pembayaran dapat dilakukan dengan mudah di channel Bank Mandiri, hanya dengan memilih kode institusi penerimaan negara (50012) pada channel Bank Mandiri, kemudian memasukkan juga kode billing. Setelah pembayaran berhasil, nasabah dapat langsung mencetak Bukti Penerimaan Negara (BPN) melalui channel tersebut. Melalui kode institusi yang sama, wajib pajak dapat melakukan pembayaran setoran penerimaan Negara, yaitu: SSP, SSPCP dan SSBP.


Untuk nasabah perusahaan, pembuatan kode billing SSP dapat dilakukan langsung melalui Mandiri Cash Management (MCM), yang sudah interface ke sistem kode billing DJP. Setelah nasabah memasukkan data pajak, kode billing akan ditampilkan pada layar MCM, untuk dilanjutkan ke proses pembayaran. Dalam hal ini, Bank juga menyediakan fitur pengiriman Bukti Penerimaan Negara (BPN) melalui e-mail kepada nasabah.


Selain dalam bentuk pembayaran rupiah, Bank Mandiri juga sudah dapat menerima pembayaran pajak dalam mata uang asing (Dolar Amerika/USD).


Jadi tunggu apalagi. Dengan menggunakan MPN G2 ini, para wajib pajak tidak lagi terhalang jam operasional kantor cabang bank saat menyetor penerimaan negara mereka. Dengan menggunakan MPN G2, setoran penerimaan negara dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja, tanpa perlu mengantri lagi. (*)


 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus