Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

NFA Gandeng Ombudsman dan BPKP Kawal Program Strategis Pangan

Perencanaan pangan nasional apabila tidak dikelola dengan baik akan memunculkan instabilitas pasokan yang berdampak pada inflasi.

29 November 2022 | 10.30 WIB

NFA Gandeng Ombudsman dan BPKP Kawal Program Strategis Pangan
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

INFO NASIONAL - Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) siap melibatkan institusi pemerintah yang berwenang dalam pengawasan dan pelayanan publik untuk mengawal program strategis pangan agar realisasinya tepat sasaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi dalam acara Bimbingan Teknis “Penguatan SPIP dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dalam rangka mewujudkan Badan Pangan Nasional yang Good Governance”, Senin, 28 November 2022, di Bogor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arief mengatakan, untuk memastikan kebijakan pangan tereksekusi dengan baik NFA tidak bisa bekerja sendiri, karena perlu ada pengawasan eksternal yang melekat sehingga berbagai potensi penyimpangan dan kesalahan bisa dicegah dan ditekan. “Kita perlu kolaborasi dengan institus yang berwenang dalam pengawasan seperti Ombudsman dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujarnya.

Langkah awal kolaborasi NFA dengan Ombudsman dan BPKP dimulai dengan pelaksanaan bimbingan teknis Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diikuti seluruh pegawai NFA dan dinas urusan pangan dari 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota.

Kegiatan tersebut menghadirkan Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, serta perwakilan BPKP dan Kementerian Keuangan sebagai pembicara yang mengangkat pembahasan tentang implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan tahapan penyelenggaraan pelayanan publik. 

“Sebagai bentuk penjaminan terlaksananya pelayanan publik yang baik, kita meminta Ombudsman RI menjadi mitra strategis yang mengawal seluruh kebijakan pangan yang dijalankan NFA,” kata Arief.

Ia juga menggandeng BPKP untuk mematangkan penerapan SPIP di NFA. SPIP telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 dan menjadi sistem pengawasan yang integral pada tindakan dan kegiatan pemerintahan. Pelaksanaan SPIP bersifat wajib bagi setiap Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan diukur tingkat maturitasnya setiap tahun. 

Arief menjelaskan, kegiatan sharing bersama Ombudsman, BPKP, dan Kemenkeu ini juga dalam rangka mempercepat penguatan sistem pengawasan internal yang kuat di NFA. Pasalnya, NFA mengemban amanat yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.

Saat ini, NFA memiliki kewenangan strategis yang meliputi penetapan kebijakan stabilisasi harga, distribusi pangan, kebutuhan ekspor dan impor pangan, penetapan besaran jumlah cadangan pangan pemerintah yang akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan, serta penetapan Harga Pembelian Pemerintah dan rafaksi harga.

Arief menambahkan, penguatan sistem pengendalian internal juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menegaskan bahwa akuntabilitas, efektivitas, efisiensi dalam pelaksanan program di pemerintahan adalah hal yang harus dikedepankan.

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyambut baik ajakan kolaborasi tersebut. Menurutnya, saat ini NFA harus fokus memperkuat regulasi dari perencanaan pangan nasional. Perencanaan pangan nasional apabila tidak dikelola dengan baik akan memunculkan instabilitas pasokan yang berdampak pada inflasi. 

"Perencanaan harus menjadi prioritas utama dari NFA. Melihat program dan capaian NFA sejauh ini kami miliki harapan besar pelayanan publik di sektor pangan akan menjadi lebih baik," ucapnya. 

Ia berpesan, dalam melaksanakan pelayanan publik NFA harus dapat melayani kepentingan para petani dan sekaligus memperkuat ketahanan pangan Indonesia. (*)

 

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus