Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

Pelaku Usaha Bisa Urus NPPBKC Lewat Online Single Submission

Pengusaha barang kena cukai (BKC) sekarang tak perlu lagi mengurus permohonan NPPBKC ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

22 April 2019 | 13.58 WIB

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Selatan, Padmoyo Tri Wikanto, memberikan penjelasan mengenai Nomor Pokok Perusahaan Barang Kena Cukai (NPPBKC) dalam acara Afternoon Tea Sinergitas BPD PHRI Sulawesi Selatan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Dalam Mendukung Investasi dan Geliat Pariwisata Provinsi Sulawesi Selatan.
Perbesar
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Selatan, Padmoyo Tri Wikanto, memberikan penjelasan mengenai Nomor Pokok Perusahaan Barang Kena Cukai (NPPBKC) dalam acara Afternoon Tea Sinergitas BPD PHRI Sulawesi Selatan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Dalam Mendukung Investasi dan Geliat Pariwisata Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

INFO NASIONAL - Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Selatan, Padmoyo Tri Wikanto, memberikan penjelasan mengenai Nomor Pokok Perusahaan Barang Kena Cukai (NPPBKC) dalam acara Afternoon Tea Sinergitas BPD PHRI Sulawesi Selatan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Dalam Mendukung Investasi dan Geliat Pariwisata Provinsi Sulawesi Selatan. Ini sebagai salah satu bentuk pelayanan Bea Cukai kepada stakeholders , serta dalam rangka menjalankan tugas melaksanakan penyuluhan dan publikasi ketentuan terbaru di bidang kepabeanan dan cukai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Padmoyo menjelaskan bahwa NPPBKC merupakan izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, importir, penyalur, atau pengusaha Tempat Penjualan Eceran (TPE). Menurutnya, pengusaha barang kena cukai (BKC) sekarang tak perlu lagi mengurus permohonan NPPBKC ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasalnya, dalam PMK No. 71/PMK.04/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Kepabeanan, Cukai dan Perpajakan, saat ini pelaku usaha bisa mengurus NPPBKC melalui online single submission atau OSS. “Dengan implementasi aturan tersebut, pengusaha BKC akan sangat dimudahkan karena pelayanannya cepat dan didukung oleh sistem yang terintegrasi.”

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun demikian, lanjut Padmoyo, sebelum NPPBKC diperoleh, pelaku usaha tetap harus mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran. Permohonan mendapatkan NPPBKC juga harus melewati permohonan pemeriksaan dan ketentuan lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran. NPPBKC baru bisa diberikan setelah pelaku usaha memiliki nomor induk berusaha atau nomor induk berusaha (NIB) dan pemeriksaan lokasi yang dilakukan selama lima hari.

“Indikator kinerja utama kami adalah tiga hari setelah pengajuan, NPPBKC wajib terbit. Jika lebih dari tiga hari maka kami akan mendapat nilai merah. Sekali lagi, Bea Cukai telah berikan kemudahan perizinan, layanan, dan fasilitas pada masyarakat, khususnya pengusaha. Itu berarti bahwa legal itu mudah. Lantas apa lagi alasan kita untuk tetap menjual miras atau rokok ilegal? Ikutlah berkontribusi pada penerimaan negara dengan cara yang legal,” katanya. (*)

Charles

Charles

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus