Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

Pelanggaran Hukum Digital di Pilkada Diwaspadai

Sesuai amanat Undang-Undang ITE, Kementerian Kominfo dapat menutup situs, platform, atau akun yang memuat konten negatif.

28 Juli 2020 | 06.30 WIB

ngobrol tempo, Persiapan Pilkada Di Masa Pandemi.
Perbesar
ngobrol tempo, Persiapan Pilkada Di Masa Pandemi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

INFO NASIONAL-- Teknologi digital akan semakin berperan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Bentuk-bentuk sosialisasi dan pelaksanaan kampanye diarahkan semaksimal mungkin menggunakan teknologi informasi mengingat bahaya pandemi COVID-19 masih terus mengancam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Jangan sampai pilkada menjadi wahana penyebaran virus,” kata Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Komunikasi dan Media Massa, Henri Subiakto, di diskusi Live Stream ngobrol@tempo dengan tema Persiapan Pilkada di Masa Pandemi, Jumat, 24 Juli 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun ibarat pisau bermata dua, media online abal-abal, media sosial dan sejenisnya yang menjanjikan kemudahan, juga memiliki unsur negatif dalam pemanfaatannya. Berita-berita hoaks, black campaign dan disinformasi  juga turut menyebar melalui teknologi digital, dan biasanya sangat marak di masa-masa pemilu atau pilkada.

“Mari kita jaga media sosial dari berbagai macam kampanye negatif, ajakan golput, dan hoaks, serta sebarkan konten positif yang mencerahkan dan memberdayakan masyarakat. Ini tidak kalah penting,” ujar Henri.

Bersama-sama dengan Badan Pengawas Pemilu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mencari situs yang berbahaya dan menyebarkan informasi-informasi tidak benar. Sesuai amanat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kemkominfo dapat menutup situs, platform, atau akun yang memuat konten negatif.

Jagad media sosial selalu melihat kontestasi pilkada dan pemilihan langsung oleh rakyat sebagai ajang “perang”. Sehingga hoaks akan selalu ada, karena terjadi pertempuran dunia maya antara para pendukung kandidat kepala daerah. Di sini berbagai macam manipulasi dimunculkan untuk menarik minat para pengguna medsos  agar mereka mengikuti sikap dan opini.

“Bila perang opini oke-oke saja. Akan tetapi kalau sudah masuk pada pelanggaran hukum dengan unsur penipuan, pemalsuan atau akses ilegal, Kemkominfo tentu saja bekerjasama dengan penegak hukum berupaya menekan pelanggaran hukum di dunia digital,” kata Henri.

Sejumlah narasumber lain turut berbicara dalam diskusi yang berlangsung selama dua jam tersebut. Mereka adalah Direktur Fasilitas Kepala Daerah dan DPRD Kementerian Dalam Negeri Budi Santosa, Komisioner KPU Pusat Wiarsa Raka Sandi, serta Direktur Sistem dan Strategi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Bernadus Wisnu Wijaya.

Semua pihak terkait, baik lembaga pusat maupun di daerah berkomitmen, sesuai kewenangan masing-masing, mendorong pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 berlangsung secara demokratis dan aman.(*)   

Abdul Jalal

Abdul Jalal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus