Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
INFO NASIONAL - Makam itu berjejer di antara makam-makam yang lain. Pada 20 Juni 2021, Pak Tua, seorang lelaki berusia 61 tahun dimakamkan di kompleks TPU Rorotan, Jakarta Utara. Semua makam dinisankan dengan papan kayu. Prosedur ketetapan COVID-19 membatasi pihak keluarga mengurus makam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Pemakaman Pak Tua langsung dilakukan. Sesuai protokol kesehatan, saya hanya melihat pemakaman dari kejauhan. Dia sudah dimakamkan dengan layak," ujar salah satu kerabatnya, Harry.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Suzi Marsitawati, mengungkapkan, selama pandemi, Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan beberapa lahan pemakaman untuk jenazah COVID-19. Lahan tersebut, yaitu TPU Pondok Ranggon, TPU Bambu Apus/Bambu Wulung, TPU Srengseng Sawah, dan TPU Rorotan. Saat ini, jumlah korban meninggal akibat COVID-19 yang dimakamkan di TPU Rorotan mengalami penurunan, kurang dari lima jenazah per hari.
Jenazah yang dimakamkan dengan protap COVID-19 dapat ditumpang di makam keluarga atau kerabat sebelumnya di TPU milik Pemprov DKI. Namun, sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007, pemakaman tumpang jenazah dapat dilakukan bila jenazah lama telah dimakamkan minimal tiga tahun. Lokasi pemakaman ditentukan oleh rumah sakit ataupun fasilitas kesehatan ketika jenazah tersebut dilakukan penanganan/pemulasaraan jenazah protap COVID-19.
"Sesuai prosedur, keluarga pasien COVID-19 yang meninggal dunia tidak diperkenankan mendekati petak makam yang sedang terbuka. Ketika petak makam telah ditutup, baru pihak keluarga dapat menaburkan bunga di makam," kata Suzi kepada Info Tempo, Kamis, 30 September 2021.
Untuk prosedur administrasi pemakaman jenazah COVID-19, masyarakat perlu mempersiapkan Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit ataupun puskesmas setempat. Lengkapi dengan fotokopi KTP anggota keluarga yang meninggal dan ahli waris/keluarga.
Di samping itu, Suzi juga memaparkan, pihaknya mengerahkan 734 personel untuk pemakaman jenazah COVID-19. “Para petugas juga diberikan insentif sebesar Rp 215.000 per orang per hari, sesuai Pergub No. 23 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif kepada Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang Kesehatan dalam Penanggulangan COVID-19," ujarnya.(*)