Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL –Sejumlah kalangan berharap Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto segera meneken peraturan bupati (perbup) tentang penggunaan dan pemanfaatan tanah kas desa yang berkeadilan. Dengan demikian, rakyat miskin marginal dan kaum muda memperoleh kesempatan meningkatkan perekonomian melalui pertanian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kenapa mesti punya peraturan yang prioritas pada kelompok marginal, karena pengelolaan tanah kas di Kebumen maupun desa-desa lainnya di Jawa umumnya tidak transparan, belum memberi kesempatan pada rakyat miskin untuk mengelola,” kata Peneliti AKATIGA, Aprilia Ambarwati dalam wawancara melalui Zoom yang diinisiasi Knowledge Sector Initiative (KSI), Rabu, 13 Oktober 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sekitar 70 persen dari 449 desa di Kebumen memiliki tanah kas desa dengan luasan beragam. Tanah kas ini terbagi menjadi tanah bengkok , tanah kemakmuran, dan tanah lainnya untuk fasilitas umum. Tanah bengkok dialokasikan sebagai insentif kepala desa dan aparaturnya, sedangkan tanah kemakmuran adalah lahan untuk meningkatkan kemakmuran warga desa dan sumber Pendapatan Asli Desa (PADesa).
Pada praktiknya tanah kemakmuran belum dapat memberi manfaat untuk memberi kemakmuran dan berkeadilan. Mayoritas desa di Kebumen memberlakukan proses lelang untuk mendapat kesempatan menggarap tanah kemakmuran tersebut. Sistem lelang ini menguntungkan warga yang mampu membeli dengan harga tertinggi. Akibatnya kelompok marginal seperti rakyat miskin dan kaum muda hanya menjadi penonton.
Di sisi lain, AKATIGAmenjumpai praktik baik pengelolaan tanah kas desa saat melakukan penelitian bersama KSI tentang kemandirian pangan pada 2013. Berlanjut melalui penelitian di tahun-tahun berikutnya bersama mitra peneliti di Kanada, India, dan Cina terkait petani muda, ditemukan bahwa terjadi krisis regenerasi pertanian. “Persoalan yang kami temui pada anak muda, akses lahan menjadi salah satu kendala bertani karena harga beli (atau sewa) lahan yang tinggi,” ujar Aprilia.
AKATIGAakhirnya melakukan pendampingan di Desa Jatimulyo, Kecamatan Petanahan dan Desa Podoluhur Kecamatan Klirong, Kebumen. Berawal dari temuan praktik baik di Sidomulyo kemudian berlanjut pada diskusi dan musyawarah tentang pentingnya prinsip keadilan pada tanah kemakmuran, akhirnya perjuangan itu menghasilkan peraturan desa (Perdes) di kedua desa tersebut. “Ditetapkan mulai musim tanam kedua tahun ini,” ucap Aprilia.
Dalam Perdes baru tersebut, proses lelang diperbaiki menjadi lelang bergilir dan pesertanya prioritaskelompok marginal, rakyat miskin (termasuk perempuan kepala keluarga) dan kaum muda berpendapatan minim. Jika ada 200 persil dari seluruh tanah kas kemakmuranyang akan disewakan dan terdapat calon penyewa sebanyak 300 peminat, maka 100 warga yang tidak kebagian akan mendapat giliran pada tahun berikutnya.
“Mereka bisa membayar sewa itu di bawah harga sewa umum dalam jangka waktu satu bulan setelah terpilih sebagai penyewa. Tidak diperbolehkan kepala desa mengambil harga sewa tinggi, hal ini dihilangkan dari praktik sebelumnya,” kata Aprilia.
Dua desa, Jatimulyo dan Podoluhur menjadi proyek percontohan untuk mendorong kebijakan di tingkat pemerintahan yang lebih tinggi, level kabupaten.
AKATIGAmendapat dukungan dari Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kebumen dan Forum Masyarakat Sipil (Formasi) Kebumen untuk mendorong terbitnya perbup tentang pemanfaatan dan tata kelola tanah kas desa.
Upaya AKATIGAdan organisasi masyarakat sipil pendukung nyaris berhasil di era Bupati Yazid Mahfudz. “Ya, bupati sebelumnya ingin segera menandatangani sebagai legacy sebelum masa jabatannya berakhir (Februari 2021) tapi belum sempat hingga agenda pelantikan Bupati baru,” tutur Aprilia. Pergantian kepemimpinan itu menahan langkah perjuangan demi keadilan masyarakat di desa. “Sekarang masih ada di biro bagian hukum kabupaten,” ujarnya.
Aprilia meyakini jika Bupati Arif Sugiyanto mau mempercepat terbitnya regulasi ini, peluang bagi rakyat miskin dan orang muda meningkatkan taraf hidup dari pertanian bakal terbuka lebar.
“Regulasi ini akan mempercepat pertumbuhan petani milenial seperti diamanatkan pemerintah pusat, dengan mendorong keterbukaan akses lahan pertanian yang selama ini menjadi kendala bagi generasi muda yang ingin bertani. Ini juga akan menjadi bagian penting dalam pencapaian RPJMD Kabupaten Kebumen Tahun 2021-2026 yang menekankan upaya pengentasan kemiskinan melalui peningkatan kualitas kegiatan pertanian, tutur Aprilia.
Melalui peluang pemercepatan penerbitan regulasi tersebut, diharapkan praktik adaptasi pengetahuan terhadap kebijakan dapat semakin efektif dilakukan di level pemerintahan daerah dan mampu mengentas tantangan nyata di tengah masyarakat. (*)