Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

Pemkab Bandung Siap Lanjutkan Revitalisasi Pasar Banjaran

Kepastian merevitalisasi pasar setelah mendapat kepastian melalui putusan PTUN No. 37/G/2023/PTUN.BDG pada Kamis, 13 Juli 2023.

13 Juli 2023 | 22.10 WIB

Pemkab Bandung Siap Lanjutkan Revitalisasi Pasar Banjaran
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

INFO NASIONAL – Pemerintah Kabupaten Bandung siap merevitalisasi Pasar Banjaran setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengeluarkan putusan PTUN No. 37/G/2023/PTUN.BDG pada Kamis, 13 Juli 2023

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Amar putusan tersebut menyebutkan “Menolak eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi untuk seluruhnya”, dalam penundaan: Menolak permohonan penundaan yang diajukan oleh para penggugat dalam pokok perkara: 1. Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya, 2. Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.372.000.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan penetapan hukum tersebut, Kepala Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten Bandung, Dicky Anugrah ketika mengatakan akan melanjutkan tahapan berikutnya. "Akan diawali dengan relokasi seluruh pedagang ke TPBS yang telah disediakan dan selanjutnya akan dilakukan pemutusan aliran listrik," kata dia.

Ketua Forum Peduli Pedagang Pasar Banjaran, Asep Anwar menyatakan para pedagang juga mendesak Pemkab Bandung untuk segera menyelesaikan pembangunan Pasar Banjaran.

“Karena pedagang sudah lama terkatung-katung, dan mayoritas warga Banjaran, lebih khusus pedagang, ingin segera menempati Pasar Baru Banjaran sehingga bisa berjualan secara normal, " ujarnya.

Asep yang juga berdagang sandal di TPBS (Tempat Penampungan Berjualan Sementara), sangat yakin revitalisasi Pasar Banjaran untuk kebaikan para pedagang pasar dan masyarakat yang menghendaki kota Kecamatan Banjaran lebih tertata.

Pedagang daging ayam, Eno Daging juga merasa sangat rugi dengan tertundanya revitalisasi pasar. Menurut dia, penjualan yang sebelumnya tiga hingga lima kuintal jadi menurun. “Tidak sampai satu kuintal sehari," kata dia.

Menyikapi putusan ini, Bupati Kabupaten Bandung, Dadang Supriatna mengatakan putusan PTUN tersebut semakin memberikan kekuatan secara hukum, bahwa langkah-langkah yang telah ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten Bandung dalam proses revitalisasi pasar banjaran telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, lanjut bupati yang akrab disapa Kang DS itu, putusan tersebut menjadi penguat bagi pihaknya dalam melanjutkan tahapan pembangunan pasar. “Saatnya kini, semua pihak menguatkan kesatuan untuk bersama-sama mengawal kesuksesan pembangunan pasar banjaran demi terwujudnya pasar yang representatif, tata kota yang tertib dan ekonomi yang meningkat,” ucapnya. (*)

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus